PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sedang
berusaha menjadikan semua transaksi menjadi nontunai. Hal itu untuk menghindari
kecurangan-kecurangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemko.
Terkait hal tersebut Pemko
mengadakan sosialisasi pelaksanaan transaksi non tunai Pemerintah Kota Palangka
Raya tahun 2019 yang dipimpin oleh Asisten III Sekertariat Daerah (Setda) Kota
Palangka Raya, Kandarani, didampingi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
Kota Palangka Raya, Yoneli di Aula Peteng Karuhei II Balai Kota Palangka Raya,
Jumat (5/7/2019).
“Hal ini yakni dilakukan
berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk menjauh dari praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN,” kata Yoneli.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan
Instruksi Presiden tersebut yakni nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan korupsi
dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik
Indonesia tahun 2016.
“Itu sebagai salah satu
dasar penerapan transaksi non tunai tersebut,” tuturnya.
Yoneli menyampaikan jika
transaksi yang dilakukan secara langsung atau face to face sering menimbulkan
tindakan tawar menawar.
“Sehingga peluang permainan
kotor itu ada,” ungkapnya.
Sedangkan, jika transaksi secara
non tunai anggaran lebih hemat, tidak ada human error, peluang melebihkan dan
mengurangi anggaran tidak ada dan menghindari potongan-potongan maupun pungutan
liar (pungli).
“Untuk pembukuan traksaksi
tidak masalah, tetap sama seperti sebelumnya. Hanya cara bayarnya saja yang
berbeda,” ucapnya.
Sebagai tambahan, ia juga
mengingatkan bahwa transaksi non tunai tersebut tidak terikat dengan pihak bank
mana saja. Jadi, semua bank dapat melakukan transaksi ini. (atm/nto)