28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

KPU Pertimbangkan Penggunaan e-Rekap di Pilkada 2020

WACANA penerapan digitalisasi dalam Pemilu di Indonesia terus
mengemuka. Penghitungan secara manual berjenjang yang saat ini diterapkan
kemugkinan besar akan ditinggal. Selain lebih cepat, penghitungan secara
elektronik dinilai lebih cepat dan efisien.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik
(e-Rekap) pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. KPU yakin penerapan e-Rekap
akan mempersingkat proses tahapan pemilu.

Pengamat Politik Ujang Komarudin
mengatakan, ada kelebihan dan kekurangan antara manual dan elektronik. Kekurangannya
adalah jika sistem diretas, akan menjadi persoalan besar. Tetapi jika sistem
dipastikan aman, hal ini akan menjadi nilai tambah penggunaan elektornik dalam
pemilu.

Akademisi Universitas Islam Al
Azhar Indonesia ini menambahkan, jika berkaca dari Situng, sangat rentan
dipermasalahkan. Meskipun pada akhirnya masyarakat tahu jika tampilan di web
dan sistem berbeda.

Bahkan BPPT sudah menjadmin bahwa
e-voting sudah bisa dilaksanakan. Yang terutama adalah kemauan politik dari
KPU. Bahkan penggunaan e-voting sudah diuji coba. “Mulai dari kepala desa dan
di Bali sudah dilakukan. Banyak juga negara yang sudah melakukan. Jika dengan
e-voting tidak bisa dihackers, ini akan menjadi positif,” kata Ujang kepada
Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Kamis (04/7).

Baca Juga :  Gedung Unit Hemodialisis RSUD Dr H SoemarnoSosroatmodjo Diresmikan

Menurutnya penggunaan elektronik
dalam pemilu lebih simple dan praktis. Kinerja penyelenggara pemilu baik dari
bawah sampai atas akan semakin mudah. Selain itu, bisa menghemat anggaran
khususnya penyelenggara di level bawah. “Yang utama adalah kecurangan bisa
diminimalisir. Saya rasa sangat bagus jika bisa diterapkan. Saya yakin akan
berdampak positif bagi kepemiluan di Indonesia,” terangnya.

Terpisah, Komisioner KPU Viryan
Azis menerangkan, e-Rekap akan mempersingkat tahapan. Rekap tak lagi berjenjang.
“Jadi bayangannya tiga hari paling lama, selesai. Berapa hasilnya akan
ditetapkan,” kata Viryan. Ia menegaskan e-Rekap yang selama ini telah
diterapkan KPU melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) aman dari
serangan peretas. Meski sempat dipermasalahkan sejumlah pihak, dia menyebut,
tudingan soal keamanan Situng tak terbukti.

Dia menegaskan penerapan e-Rekap
sebenarnya sudah diakomodasi dalam undang-undang. Hal tersebut yang menjadi
keyakinan KPU untuk mempertimbangkan penggunaan e-Rekap sebagai hasil resmi
pada Pilkada 2020. “Kalau di Undang-undang Pilkada bahkan sudah sampai
e-Voting. Namun bagi kami di KPU, e-Voting belum saatnya. Jadi rekap saja
dulu,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengadilan Benteng Terakhir Wartawan Memperoleh Keadilan

Viryan mengacu pada Pasal 111
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut secara jelas
menyebut mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual
dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan
Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Viryan, gagasan soal
e-rekapitulasi berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi
Penghitungan Suara (Situng) KPU yang mulai diterapkan sejak tahun 2004, di mana
hasilnya belum bersifat final. Padahal, kata Viryan, publik selama ini selalu
mempersepsikan Situng sebagai tolok ukur hasil pemilu yang sifatnya final.

“Berdasarkan pengalaman 2004 kan
sudah beberapa kali Situng digunakan. Namun, belum hasil resmi. Sementara
publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya
sudah demikian, karena itu memang bukan hasil resmi, tidak menjadi prioritas,
karena yang prioritas adalah manual,” ucap Viryan.

Untuk itu, dengan menerapkan
e-rekapitulasi, ke depan publik dapat langsung melihat apa yang ditampilkan di
dalam sistem hitung cepat merupakan hasil final layaknya hitung manual yang
selama ini digunakan untuk menetapkan hasil pemilu. (khf/fin/rh/kpc)

WACANA penerapan digitalisasi dalam Pemilu di Indonesia terus
mengemuka. Penghitungan secara manual berjenjang yang saat ini diterapkan
kemugkinan besar akan ditinggal. Selain lebih cepat, penghitungan secara
elektronik dinilai lebih cepat dan efisien.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik
(e-Rekap) pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. KPU yakin penerapan e-Rekap
akan mempersingkat proses tahapan pemilu.

Pengamat Politik Ujang Komarudin
mengatakan, ada kelebihan dan kekurangan antara manual dan elektronik. Kekurangannya
adalah jika sistem diretas, akan menjadi persoalan besar. Tetapi jika sistem
dipastikan aman, hal ini akan menjadi nilai tambah penggunaan elektornik dalam
pemilu.

Akademisi Universitas Islam Al
Azhar Indonesia ini menambahkan, jika berkaca dari Situng, sangat rentan
dipermasalahkan. Meskipun pada akhirnya masyarakat tahu jika tampilan di web
dan sistem berbeda.

Bahkan BPPT sudah menjadmin bahwa
e-voting sudah bisa dilaksanakan. Yang terutama adalah kemauan politik dari
KPU. Bahkan penggunaan e-voting sudah diuji coba. “Mulai dari kepala desa dan
di Bali sudah dilakukan. Banyak juga negara yang sudah melakukan. Jika dengan
e-voting tidak bisa dihackers, ini akan menjadi positif,” kata Ujang kepada
Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Kamis (04/7).

Baca Juga :  Gedung Unit Hemodialisis RSUD Dr H SoemarnoSosroatmodjo Diresmikan

Menurutnya penggunaan elektronik
dalam pemilu lebih simple dan praktis. Kinerja penyelenggara pemilu baik dari
bawah sampai atas akan semakin mudah. Selain itu, bisa menghemat anggaran
khususnya penyelenggara di level bawah. “Yang utama adalah kecurangan bisa
diminimalisir. Saya rasa sangat bagus jika bisa diterapkan. Saya yakin akan
berdampak positif bagi kepemiluan di Indonesia,” terangnya.

Terpisah, Komisioner KPU Viryan
Azis menerangkan, e-Rekap akan mempersingkat tahapan. Rekap tak lagi berjenjang.
“Jadi bayangannya tiga hari paling lama, selesai. Berapa hasilnya akan
ditetapkan,” kata Viryan. Ia menegaskan e-Rekap yang selama ini telah
diterapkan KPU melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) aman dari
serangan peretas. Meski sempat dipermasalahkan sejumlah pihak, dia menyebut,
tudingan soal keamanan Situng tak terbukti.

Dia menegaskan penerapan e-Rekap
sebenarnya sudah diakomodasi dalam undang-undang. Hal tersebut yang menjadi
keyakinan KPU untuk mempertimbangkan penggunaan e-Rekap sebagai hasil resmi
pada Pilkada 2020. “Kalau di Undang-undang Pilkada bahkan sudah sampai
e-Voting. Namun bagi kami di KPU, e-Voting belum saatnya. Jadi rekap saja
dulu,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengadilan Benteng Terakhir Wartawan Memperoleh Keadilan

Viryan mengacu pada Pasal 111
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut secara jelas
menyebut mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual
dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan
Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Viryan, gagasan soal
e-rekapitulasi berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi
Penghitungan Suara (Situng) KPU yang mulai diterapkan sejak tahun 2004, di mana
hasilnya belum bersifat final. Padahal, kata Viryan, publik selama ini selalu
mempersepsikan Situng sebagai tolok ukur hasil pemilu yang sifatnya final.

“Berdasarkan pengalaman 2004 kan
sudah beberapa kali Situng digunakan. Namun, belum hasil resmi. Sementara
publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya
sudah demikian, karena itu memang bukan hasil resmi, tidak menjadi prioritas,
karena yang prioritas adalah manual,” ucap Viryan.

Untuk itu, dengan menerapkan
e-rekapitulasi, ke depan publik dapat langsung melihat apa yang ditampilkan di
dalam sistem hitung cepat merupakan hasil final layaknya hitung manual yang
selama ini digunakan untuk menetapkan hasil pemilu. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru