26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satgas Masih Temukan Pelanggar Prokes

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Operasi
Yustisi Kota Palangka Raya terus berjuang untuk mendisiplinkan penerapan
protokol kesehatan (prokes) guna menanggulangi wabah Covid-19 saat ini.

Secara rutin satgas tersebut
menggelar razia penggunaan masker, salah satunya yang dilakukan pada kawasan
pertigaan Jalan Rajawali dan Jalan Beliang, Kota Palangka Raya, Minggu
(4/10/2020) siang.

Dalam razia tersebut, petugas
berhasil menjaring 4 (empat) orang pelanggar yang tidak mematuhi protokol
kesehatan yang berlaku, yakni tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar
rumah.

“Masih banyak masyarakat tak
patuhi prokes, oleh karena itu kami akan terus berupaya untuk mendisiplinkan
penerapannya demi mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya
ini,” ungkap Ketua Tim Penindakan, Iptu Banar.

Baca Juga :  Politikus PKB Ini Siap Bertarung di Pilbup Kotim

Para pelanggar tersebut dikenakan
sanksi berupa satu orang denda administrasi, sedangkan tiga orang lainnya
dikenai hukuman kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitaran jalan
tersebut.

“Kami sangat berharap agar
masyarakat di Kota Palangka Raya dapat mendukung dan membantu  upaya kami ini, demi memutus mata rantai
penyebaran dan resiko penularan Virus Corona dalam kehidupan kita sehari-hari,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Operasi
Yustisi Kota Palangka Raya terus berjuang untuk mendisiplinkan penerapan
protokol kesehatan (prokes) guna menanggulangi wabah Covid-19 saat ini.

Secara rutin satgas tersebut
menggelar razia penggunaan masker, salah satunya yang dilakukan pada kawasan
pertigaan Jalan Rajawali dan Jalan Beliang, Kota Palangka Raya, Minggu
(4/10/2020) siang.

Dalam razia tersebut, petugas
berhasil menjaring 4 (empat) orang pelanggar yang tidak mematuhi protokol
kesehatan yang berlaku, yakni tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar
rumah.

“Masih banyak masyarakat tak
patuhi prokes, oleh karena itu kami akan terus berupaya untuk mendisiplinkan
penerapannya demi mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya
ini,” ungkap Ketua Tim Penindakan, Iptu Banar.

Baca Juga :  Politikus PKB Ini Siap Bertarung di Pilbup Kotim

Para pelanggar tersebut dikenakan
sanksi berupa satu orang denda administrasi, sedangkan tiga orang lainnya
dikenai hukuman kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitaran jalan
tersebut.

“Kami sangat berharap agar
masyarakat di Kota Palangka Raya dapat mendukung dan membantu  upaya kami ini, demi memutus mata rantai
penyebaran dan resiko penularan Virus Corona dalam kehidupan kita sehari-hari,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru