33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tingkat Kedisiplinan Masyarakat Menerapkan Prokes Masih Kurang

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
kembali menggelar Operasi Yustisi penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan
(Prokes), Senin (2/11).

Kegiatan saat itu berlangsung di Jalan Achmad
Yani depan Makodim Kota Palangka Raya. Diikuti oleh puluhan personel gabungan
TNI-Polri, Instansi terkait dan relawan yang tergabung dalam Satgas Covid-19
Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian,
selaku Koordinator Lapangan menuturkan kegiatan tersebut merupakan implementasi
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas
menertibkan sebanyak lima belas orang pelanggar prokes dengan rincian empat
orang membayar denda ditempat, sanksi kerja sosial sebanyak sembilan orang dan
dua orang mendapat teguran tertulis.

Baca Juga :  Ini Nomor Urut Paslon Bupati Kotim

Meski jumlahnya telah jauh berkurang
dibandingkan awal dimulainya operasi yustisi, namun masih ditemukannya
masyarakat yang enggan menggunakan masker menunjukkan masih kurangnya tingkat
kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes.

“Selain melakukan
penindakan dengan operasi Yustisi, kita akan terus menggiatkan sosialisasi dan
imbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentinganya menerapkan
Prokes guna mencegah penularan virus corona,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
kembali menggelar Operasi Yustisi penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan
(Prokes), Senin (2/11).

Kegiatan saat itu berlangsung di Jalan Achmad
Yani depan Makodim Kota Palangka Raya. Diikuti oleh puluhan personel gabungan
TNI-Polri, Instansi terkait dan relawan yang tergabung dalam Satgas Covid-19
Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian,
selaku Koordinator Lapangan menuturkan kegiatan tersebut merupakan implementasi
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas
menertibkan sebanyak lima belas orang pelanggar prokes dengan rincian empat
orang membayar denda ditempat, sanksi kerja sosial sebanyak sembilan orang dan
dua orang mendapat teguran tertulis.

Baca Juga :  Ini Nomor Urut Paslon Bupati Kotim

Meski jumlahnya telah jauh berkurang
dibandingkan awal dimulainya operasi yustisi, namun masih ditemukannya
masyarakat yang enggan menggunakan masker menunjukkan masih kurangnya tingkat
kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes.

“Selain melakukan
penindakan dengan operasi Yustisi, kita akan terus menggiatkan sosialisasi dan
imbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentinganya menerapkan
Prokes guna mencegah penularan virus corona,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru