25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Jangan Cuek, Pihak Hotel Swiss-Belin Harus Melunasi Utang Pajak

PALANGKA RAYA-Tunggakan
pajak Swiss- Belinn Hotel Pangkalan Bun mencapai Rp5,038 miliar. Tidak memenuhi
kewajiban membayar pajak sangat merugikan pemerintah daerah Kotawaringin Barat
(Kobar), karena berimbas ke pendapatan asli daerah (PAD).

“Masukan dari kami
(DPRD Provinsi, red) pihak hotel harus melunasi, karena pajak merupakan hal
yang wajib,”kata Jubair Arifin, Anggota DPRD Kalteng Dapil III yang meliputi
Kobar, Lamandau dan Sukamara, Sabtu (2/11).

Penunggakan pajak oleh
Swiss-Belinn Hotel ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai DPRD di Kabupaten
Kobar. Tetapi, dirinya tidak tahu, masalah apa yang dialami oleh Swiss-Belinn
sampai menunggak.

“Kita tidak tahu
masalahnya apa sampai menunggak,”ungkap politisi Partai PDI Perjuangan
tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ini menjadi hak Pemkab Kobar untuk
menentukan langkah. Seharusnya kedua belah pihak bersama dan segera
menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sebenarnya penyegelan
itu hanya sebagai warning atau peringatan agar ada perhatian dari pihak hotel.
Saya rasa itu harus menjadi perhatian serius buat mereka. Jangan dicuekin oleh
manajemen hoel,” tegasnya.

Baca Juga :  4 Godaan Saat Bulan Ramadan, Salah Satunya Teman Nggak Ada Akhlak!

Jika tidak diindahkan
oleh pihak hotel, maka perlu dilakukan upaya hukum agar semua permasalahan
dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan berlaku.

Terpisah, Anggota DPRD
Kalteng dari Fraksi Partai NasDem Brian Iskandar mengatakan, kejadian itu menjadi
pelajaran dan evaluasi mendalam bagi dirinya selaku anggota legislative untuk
mempelototi hotel-hotel lain yang ada di Kalteng.

“Perlu sama-sama kita
cermati isu Base Erosion and Profits Shifting (BEPS) menjadi momok bagi
otoritas pajak di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia,”ungkapnya.

Walaupun negara G20 dan
OECD sepakat untuk memerangi BEPS, antara lain dengan meredam perang tarif
pajak, tetapi mau tidak mau setiap negara terbawa arus kompetisi jika tidak
ingin merugi sendirian.

Indonesia pun saat ini
mengahadapi dilema untuk menentukan pilihan kebijakan perpajakan yang paling
relalistis. Kalau alasannya untuk menjaring modal, apakah pajak satu-satunya
alasan pemodal untuk investasi?

“Kalau daya saing
investasi yang jadi alasan, apakah obral tax allowance dan tax holiday yang tak
laku belum cukup menjadi pelajaran? Demikian pula jika tujuannya untuk
menghindari wajib pajak melakukan profit shifting,” jelasnya.

Baca Juga :  Selain Melarang Harus Memberi Solusi

Menurut Brian, seberapa
rendah tarif pajak ditekan untuk meredam aksi itu, jika semua itu diakomodir
lewat pajak, sebenernya tanpa sadar negara sedang diarahkan untuk menghapus
pajak pada akhirnya.

Kalaupun tetap
dipaksakan yang terjadi neraca fiskal makin tak sehat karena didominasi oleh
utang. Fenomena ini sebenarnya sudah terlihat dalam beberapa waktu terakhir,
dimana target penerimaan pajak tak tercapai dan sebaliknya nominal utang yang
ditarik semakin bertambah.

“Beberapa permasalahan
mendasar yang selalu dikeluhkan wajib pajak terutama pelaku usaha adalah
birokrasi yang rumit, keterbatasan infrastruktur, jaminan pasokan energi, dan
kepastian hukum,”ungkapnya.

Penyakit utamanya sudah
jelas, maka obat yang diracik harus disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau
lagi-lagi penerimaan pajak yang dikorbankan, dikhawatirkan negara akan
kehabisan sumber daya untuk menjadikan anggaran sebagai stimulus perekonomian
di Kalteng.

”Maka saya menganjurkan
untuk memediasi pihak swasta dengan otoritas pajak agar masalah ini bisa
ditemukan solusi yang baik,” harapnya.
(nue)

PALANGKA RAYA-Tunggakan
pajak Swiss- Belinn Hotel Pangkalan Bun mencapai Rp5,038 miliar. Tidak memenuhi
kewajiban membayar pajak sangat merugikan pemerintah daerah Kotawaringin Barat
(Kobar), karena berimbas ke pendapatan asli daerah (PAD).

“Masukan dari kami
(DPRD Provinsi, red) pihak hotel harus melunasi, karena pajak merupakan hal
yang wajib,”kata Jubair Arifin, Anggota DPRD Kalteng Dapil III yang meliputi
Kobar, Lamandau dan Sukamara, Sabtu (2/11).

Penunggakan pajak oleh
Swiss-Belinn Hotel ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai DPRD di Kabupaten
Kobar. Tetapi, dirinya tidak tahu, masalah apa yang dialami oleh Swiss-Belinn
sampai menunggak.

“Kita tidak tahu
masalahnya apa sampai menunggak,”ungkap politisi Partai PDI Perjuangan
tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ini menjadi hak Pemkab Kobar untuk
menentukan langkah. Seharusnya kedua belah pihak bersama dan segera
menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sebenarnya penyegelan
itu hanya sebagai warning atau peringatan agar ada perhatian dari pihak hotel.
Saya rasa itu harus menjadi perhatian serius buat mereka. Jangan dicuekin oleh
manajemen hoel,” tegasnya.

Baca Juga :  4 Godaan Saat Bulan Ramadan, Salah Satunya Teman Nggak Ada Akhlak!

Jika tidak diindahkan
oleh pihak hotel, maka perlu dilakukan upaya hukum agar semua permasalahan
dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan berlaku.

Terpisah, Anggota DPRD
Kalteng dari Fraksi Partai NasDem Brian Iskandar mengatakan, kejadian itu menjadi
pelajaran dan evaluasi mendalam bagi dirinya selaku anggota legislative untuk
mempelototi hotel-hotel lain yang ada di Kalteng.

“Perlu sama-sama kita
cermati isu Base Erosion and Profits Shifting (BEPS) menjadi momok bagi
otoritas pajak di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia,”ungkapnya.

Walaupun negara G20 dan
OECD sepakat untuk memerangi BEPS, antara lain dengan meredam perang tarif
pajak, tetapi mau tidak mau setiap negara terbawa arus kompetisi jika tidak
ingin merugi sendirian.

Indonesia pun saat ini
mengahadapi dilema untuk menentukan pilihan kebijakan perpajakan yang paling
relalistis. Kalau alasannya untuk menjaring modal, apakah pajak satu-satunya
alasan pemodal untuk investasi?

“Kalau daya saing
investasi yang jadi alasan, apakah obral tax allowance dan tax holiday yang tak
laku belum cukup menjadi pelajaran? Demikian pula jika tujuannya untuk
menghindari wajib pajak melakukan profit shifting,” jelasnya.

Baca Juga :  Selain Melarang Harus Memberi Solusi

Menurut Brian, seberapa
rendah tarif pajak ditekan untuk meredam aksi itu, jika semua itu diakomodir
lewat pajak, sebenernya tanpa sadar negara sedang diarahkan untuk menghapus
pajak pada akhirnya.

Kalaupun tetap
dipaksakan yang terjadi neraca fiskal makin tak sehat karena didominasi oleh
utang. Fenomena ini sebenarnya sudah terlihat dalam beberapa waktu terakhir,
dimana target penerimaan pajak tak tercapai dan sebaliknya nominal utang yang
ditarik semakin bertambah.

“Beberapa permasalahan
mendasar yang selalu dikeluhkan wajib pajak terutama pelaku usaha adalah
birokrasi yang rumit, keterbatasan infrastruktur, jaminan pasokan energi, dan
kepastian hukum,”ungkapnya.

Penyakit utamanya sudah
jelas, maka obat yang diracik harus disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau
lagi-lagi penerimaan pajak yang dikorbankan, dikhawatirkan negara akan
kehabisan sumber daya untuk menjadikan anggaran sebagai stimulus perekonomian
di Kalteng.

”Maka saya menganjurkan
untuk memediasi pihak swasta dengan otoritas pajak agar masalah ini bisa
ditemukan solusi yang baik,” harapnya.
(nue)

Terpopuler

Artikel Terbaru