28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pilkada Ditunda, NPHD Akan Dikembalikan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap melakukan
pengawasan pemilu meskipun Pilkada Serentak 2020 telah disepakati ditunda.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan, ada beberapa bentuk pengawasan penundaan pilkada
yang kini masih dilakukan.

“Pertama, KPU sudah melakukan
instruksi penonaktifan bagi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia
Pemungutan Suara). Itu juga diawasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat
ini ada,” ujar Abhan di Jakarta, Kamis (2/4).

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu
tetap melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang
dilakukan secara berkala. “Hal-hal yang bisa dilakukan Bawaslu, seperti
pengawasan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan. Ini menjadi bagian
tugas pengawasan juga. Lalu, pembuatan sekolah kader pengawasan partisipatif
menjadi bagian tugas yang bisa dilakukan pengawas pemilu,” urainya.

Tentang usulan anggaran
penyelenggara pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah
(APBD) bakal ditarik kembali, Abhan menyatakan mahfum. Menurutnya, seluruh
pihak bisa bersatu padu untuk melawan musibah penyebaran virus Corona. “Kita
memang memahami kondisi sekarang semuanya konsentrasi melawan COVID-19,”
sebutnya.

Dia menjelaskan, rencana
pengembalian anggaran yang sudah ditandatangi dari naskah perjanjian hibah
daerah (NPHD) kepada pemerintah daerah (pemda) harus menaati aturan. “Kita
tinggal menunggu saja presiden untuk segera mengeluarkan Perppu (Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Tentu Bawaslu mengikuti Perppu. Kalau ada
revisi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) soal pengelolaan dana hibah
ini. Pada prinsipnya, kami akan mengikuti,” paparnya.

Baca Juga :  Biker Subuhan Palangka Raya

Akan tetapi, Abhan berharap
adanya jaminan anggaran tersebut bisa tersedia apabila tahapan pilkada sudah
mulai dilanjutkan. “Yang penting adalah seandainya uang ini harus ditarik pemda
kembali, yang sudah tanda tangan NPHD, prinsipnya harus ada jaminan kalau
dimulai kembali ada jaminan ketersediaan anggaran,” tuturnya.

Abhan menanggapi waktu penundaan
pelaksanaan pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 yang hingga kini
belum ditetapkan. Menurutnya, dari tiga opsi yang dikeluarkan KPU, penundaan
hingga setahun merupakan yang paling aman melihat situasi seperti saat ini.

Sebelumnya, dalam rapat dengar
pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, KPU memberikan tiga pilihan waktu
penundaan Pilkada Serentak 2020. Disebutkan pemungutan suara pada opsi A
dilakukan 9 Desember 2020, opsi B yakni 17 Maret 2021, dan opsi C pelaksanaan
pemungutan suara pada 29 September 2021.

“KPU mengajukan tiga opsi.
Bawaslu pada prinsipnya yang masih memungkinkan opsi kedua dan ketiga (B dan
C). Opsi pertama (A) agak berat dilakukan. Kita serahkan KPU yang mengatur
tahapan dari PKPU (Peraturan KPU). Tetapi, melihat situasi terkini yang belum
tahu sampai kapan (musibah) covid-19 selesai, maka paling aman yang 29 September
2021. Jadi, penundaan setahun,” tukasnya.

Abhan berharap Presiden Joko
Widodo segera mengeluarkan Perppu sebagai landasan hukum waktu pelaksanaan
pemungutan suara akibat penundaan tersebut. Perppu, lanjutnya, dibutuhkan agar
bisa menentukan jadwal tahapan pilkada. “Harapan kami sebagai penyelenggara
harus segera adanya Perppu sehingga menjamin kepastian pengeluaran keuangannya
dan KPU juga ada kepastian hukum merencanakan kapan dilanjutkan kembali tahapan
pemilihan ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Berkelas di Eropa, Desain Konstruksi Jembatan Karya Ben Bahat Segera D

Bawasu dan KPU, lanjutnya,
sepakat mekanisme pengembalian anggaran Pilkada Serentak 2020 yang bersumber
dari dana APBD menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, dasar pemberian anggaran dana
hibah dari APBD setelah penandatangan NPHD yang diatur berdasarkan Permendagri
Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena
itu, menurutnya, soal pengembalian anggaran menunggu Permendagri baru.

“Kami sebagai penyelenggara
pemilu harus menunggu sampai adanya Permendagri dan Perppu yang mengatur soal
penganggaran tersebut,” kata Fritz di Jakarta, Kamis, (2/4/). Hal senada
diungkapkan Anggota KPU Pramono Ubaid. Dia meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
untuk tidak menyepakati terlebih dahulu pemotongan anggaran oleh kepala daerah.

Pasalnya, Pramono meyakini,
hingga kini alokasi anggaran masih menggunakan UU Pilkada Nomor 10 dan diatur
secara detail dalam Permendagri Nomor 54/2019 tersebut. “Teman-teman KPU tidak
boleh menyepakati soal pemotongan anggaran sebelum adanya Perppu. Entah
bagaimanapun bunyinya dan detailnya nanti ada di Permendagri. Sebab, sampai
saat ini peraturan hukumnya masih UU yang ada sekarang dan Permendagri Nomor
54. Hingga saat ini belum ada Permendagri baru yang mengatur soal anggaran,”
paparnya.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap melakukan
pengawasan pemilu meskipun Pilkada Serentak 2020 telah disepakati ditunda.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan, ada beberapa bentuk pengawasan penundaan pilkada
yang kini masih dilakukan.

“Pertama, KPU sudah melakukan
instruksi penonaktifan bagi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia
Pemungutan Suara). Itu juga diawasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat
ini ada,” ujar Abhan di Jakarta, Kamis (2/4).

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu
tetap melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang
dilakukan secara berkala. “Hal-hal yang bisa dilakukan Bawaslu, seperti
pengawasan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan. Ini menjadi bagian
tugas pengawasan juga. Lalu, pembuatan sekolah kader pengawasan partisipatif
menjadi bagian tugas yang bisa dilakukan pengawas pemilu,” urainya.

Tentang usulan anggaran
penyelenggara pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah
(APBD) bakal ditarik kembali, Abhan menyatakan mahfum. Menurutnya, seluruh
pihak bisa bersatu padu untuk melawan musibah penyebaran virus Corona. “Kita
memang memahami kondisi sekarang semuanya konsentrasi melawan COVID-19,”
sebutnya.

Dia menjelaskan, rencana
pengembalian anggaran yang sudah ditandatangi dari naskah perjanjian hibah
daerah (NPHD) kepada pemerintah daerah (pemda) harus menaati aturan. “Kita
tinggal menunggu saja presiden untuk segera mengeluarkan Perppu (Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Tentu Bawaslu mengikuti Perppu. Kalau ada
revisi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) soal pengelolaan dana hibah
ini. Pada prinsipnya, kami akan mengikuti,” paparnya.

Baca Juga :  Biker Subuhan Palangka Raya

Akan tetapi, Abhan berharap
adanya jaminan anggaran tersebut bisa tersedia apabila tahapan pilkada sudah
mulai dilanjutkan. “Yang penting adalah seandainya uang ini harus ditarik pemda
kembali, yang sudah tanda tangan NPHD, prinsipnya harus ada jaminan kalau
dimulai kembali ada jaminan ketersediaan anggaran,” tuturnya.

Abhan menanggapi waktu penundaan
pelaksanaan pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 yang hingga kini
belum ditetapkan. Menurutnya, dari tiga opsi yang dikeluarkan KPU, penundaan
hingga setahun merupakan yang paling aman melihat situasi seperti saat ini.

Sebelumnya, dalam rapat dengar
pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, KPU memberikan tiga pilihan waktu
penundaan Pilkada Serentak 2020. Disebutkan pemungutan suara pada opsi A
dilakukan 9 Desember 2020, opsi B yakni 17 Maret 2021, dan opsi C pelaksanaan
pemungutan suara pada 29 September 2021.

“KPU mengajukan tiga opsi.
Bawaslu pada prinsipnya yang masih memungkinkan opsi kedua dan ketiga (B dan
C). Opsi pertama (A) agak berat dilakukan. Kita serahkan KPU yang mengatur
tahapan dari PKPU (Peraturan KPU). Tetapi, melihat situasi terkini yang belum
tahu sampai kapan (musibah) covid-19 selesai, maka paling aman yang 29 September
2021. Jadi, penundaan setahun,” tukasnya.

Abhan berharap Presiden Joko
Widodo segera mengeluarkan Perppu sebagai landasan hukum waktu pelaksanaan
pemungutan suara akibat penundaan tersebut. Perppu, lanjutnya, dibutuhkan agar
bisa menentukan jadwal tahapan pilkada. “Harapan kami sebagai penyelenggara
harus segera adanya Perppu sehingga menjamin kepastian pengeluaran keuangannya
dan KPU juga ada kepastian hukum merencanakan kapan dilanjutkan kembali tahapan
pemilihan ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Berkelas di Eropa, Desain Konstruksi Jembatan Karya Ben Bahat Segera D

Bawasu dan KPU, lanjutnya,
sepakat mekanisme pengembalian anggaran Pilkada Serentak 2020 yang bersumber
dari dana APBD menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, dasar pemberian anggaran dana
hibah dari APBD setelah penandatangan NPHD yang diatur berdasarkan Permendagri
Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena
itu, menurutnya, soal pengembalian anggaran menunggu Permendagri baru.

“Kami sebagai penyelenggara
pemilu harus menunggu sampai adanya Permendagri dan Perppu yang mengatur soal
penganggaran tersebut,” kata Fritz di Jakarta, Kamis, (2/4/). Hal senada
diungkapkan Anggota KPU Pramono Ubaid. Dia meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
untuk tidak menyepakati terlebih dahulu pemotongan anggaran oleh kepala daerah.

Pasalnya, Pramono meyakini,
hingga kini alokasi anggaran masih menggunakan UU Pilkada Nomor 10 dan diatur
secara detail dalam Permendagri Nomor 54/2019 tersebut. “Teman-teman KPU tidak
boleh menyepakati soal pemotongan anggaran sebelum adanya Perppu. Entah
bagaimanapun bunyinya dan detailnya nanti ada di Permendagri. Sebab, sampai
saat ini peraturan hukumnya masih UU yang ada sekarang dan Permendagri Nomor
54. Hingga saat ini belum ada Permendagri baru yang mengatur soal anggaran,”
paparnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru