25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lurah Wajib Meneruskan SE Dari Wali Kota Pada RT

PALANGKA
RAYA – Sejak 1 Juli 2019, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan
surat edaran (SE) berisi imbauan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan
(Karhutla). SE ini, menurut Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya Supriyanto berlaku
selama musim kemarau 2019. Karena itu, camat dan lurah diminta untuk menyosialisasikan.

“Lurah
juga wajib meneruskan SE ini kepada RT agar bisa disampaikan untuk warganya,”
ucap Supriyanto saat memimpin Rakor Tim Satgas Karhutla, di Aula PK II Kantor
Wali Kota Palangka Raya, Senin (1/7).

Menurutnya
dengan dikeluarkan SE ini, merupakan salah satu aksi dari Tim Satgas Karhutla
guna mengurangi potensi kebakaran lahan di Palangka Raya. “SE ini merupakan
cara yang efektif, efisien, dan sederhana untuk melakukan pencegahan karhutla
dan diharapkan masyarakat bisa mengikutinya,” sebutnya di rapat yang dipimpin
langsung oleh Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu ini.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Bantu Petugas Kebersihan Hingga Pemulung

Dengan
dikeluarkannya SE ini, lanjut dia, bukan berarti maklumat kapolda Kalteng tidak
berlaku. Namun, maklumat tersebut tetap berlaku.

Sementara
itu, Hera Nugrahayu meminta agar para camat maupun lurah berperan aktif sebagai
lini terdepan untuk memberikan pemahaman maupun sosialisasi kepada warga di
lingkungannya. Karena, lanjutnya, karhutla ini lebih banyak terjadi akibat
masyarakat membuka lahan kosong. (ndo/hms/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Sejak 1 Juli 2019, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan
surat edaran (SE) berisi imbauan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan
(Karhutla). SE ini, menurut Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya Supriyanto berlaku
selama musim kemarau 2019. Karena itu, camat dan lurah diminta untuk menyosialisasikan.

“Lurah
juga wajib meneruskan SE ini kepada RT agar bisa disampaikan untuk warganya,”
ucap Supriyanto saat memimpin Rakor Tim Satgas Karhutla, di Aula PK II Kantor
Wali Kota Palangka Raya, Senin (1/7).

Menurutnya
dengan dikeluarkan SE ini, merupakan salah satu aksi dari Tim Satgas Karhutla
guna mengurangi potensi kebakaran lahan di Palangka Raya. “SE ini merupakan
cara yang efektif, efisien, dan sederhana untuk melakukan pencegahan karhutla
dan diharapkan masyarakat bisa mengikutinya,” sebutnya di rapat yang dipimpin
langsung oleh Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu ini.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Bantu Petugas Kebersihan Hingga Pemulung

Dengan
dikeluarkannya SE ini, lanjut dia, bukan berarti maklumat kapolda Kalteng tidak
berlaku. Namun, maklumat tersebut tetap berlaku.

Sementara
itu, Hera Nugrahayu meminta agar para camat maupun lurah berperan aktif sebagai
lini terdepan untuk memberikan pemahaman maupun sosialisasi kepada warga di
lingkungannya. Karena, lanjutnya, karhutla ini lebih banyak terjadi akibat
masyarakat membuka lahan kosong. (ndo/hms/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru