PALANGKA RAYA- Pelaksaan ibadah ataupun
kegiatan keagamaan lainya boleh dilaksanakan di Masjid. Namun harus sesuai
protokol kesehatan dan yang terpenting sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama
Nomor 15 Tahun 2020. Hal ini disampaikan Ketua MUI Kota Palangka Raya, KH
Zainal Ariffin kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), kemarin.
“Kepada pengurus masjid dan musala serta
warga Kota Palangka Raya, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa pandemic, MUI Kota
Palangka Raya mengimbau agar dalam pelaksanaannya mengikuti Surat Edaran
Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman
Covid-19 di Masa Pandemi,†ungkapnya.
Dijelaskan Guru Zaenal, bahwa pelaksaan ibadah
di Masjid bisa dilakukan, namun dengan catatan, yaitu syaratnya berada di
lingkungan yang aman dari Covid-19.
Menurutnya, persyaratan tersebut harus
didukung Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas
Kota Palangka Raya.
“Meskipun
daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut
terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan
menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,†ujarnya.
“Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19
bisa dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di
lingkungan itu atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan,â€
tambahnya.
Dikatakanya, untuk
mendapatkan surat keterangan kawasan/lingkungan rumah ibadah aman dari
Covid-19, menurutnya, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat
keterangan kepada Ketua Gugus Kota.(