KUALA
KAPUAS-Alotnya
pembahasan antara DPRD Kabupaten Kapuas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kapuas terkait pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
senilai Rp610 miliar, ditanggapi oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM
MT.
Menurut bupati, dana
pinjaman daerah dari PT SMI tersebut akan digunakan untuk pembangunan
infrastruktur di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung. Di antaranya,
mempercepat pengaspalan jalan Anjir Serapat-Palampai, jalan
Pujon-Jangkang, Jangkang-Sei Hanyo, Sei Hanyo-Tumbang Bukoi, dan penyelesaian
pembangunan Jembatan Ujung Murung. Menurut bupati, masyarakat sangat
membutuhkan infrastruktur. Karena itu, dana untuk mempercepat proses
pembangunan infrastruktur sangat diperlukan.
“Jalan Anjir
Serapat-Palampai harus segera ditangani. Jika tidak, maka sulit dilalui oleh
masyarakat. Kemudian jalan penghubung Pujon-Jangkang, Jangkang-Sei Hanyo, dan
Sei Hanyo-Tumbang Bukoi cukup sulit dilalui. Karena itu, harus cepat dibangun. Itu
juga sekaligus persiapan untuk mendukung pemekaran Kabupaten Kapuas
Ngaju,” ungkap Ben Brahim S Bahat, Kamis (31/10).
Bupati menambahkan, infrastruktur
merupakan hal utama yang perlu diperhatikan dalam rangka memuluskan pemekaran
kabupaten. Karena itu sangat mengherankan jika pihak tertentu menolak upaya
pemerintah daerah mendatangkan dana untuk pembangunan infrastruktur, padahal
semua pihak mendukung adanya pemekaran wilayah. Bupati menambahkan, pembangunan
Jembatan Ujung Murung sangat penting, karena jembatan itu menjadi akses penting
menuju tempat bersejarah awal berdirinya Kota Kuala Kapuas.
“Para tokoh masyarakat
meminta untuk dibangun jembatan itu. Keberadaan jembatan itu juga bisa membantu
perekonomian masyarakat,” tegasnya.
Bupati dua periode ini
menjelaskan, PT SMI sudah membuat kajian sejak 2015 lalu hingga menetapkan
angka Rp610 miliar. Ben menekankan bahwa jumlah uang tersebut bukanlah
keinginannya sendiri. Dalam perhitungan teknis, pembangunan ruas jalan dan
jembatan diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun, yakni hingga 2021. Menurut
bupati, apabila pemerintah daerah tidak melakukan pinjaman, dengan kata lain
hanya mengandalkan dana reguler, maka pembangunan diprediksi akan memakan waktu
10 hingga 20 tahun.
“Kami berharap semua
bisa berpikir untuk kemajuan Kabupaten Kapuas ini, karena pembangunan akan membawa efek jangka
panjang,” tegas mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalteng. dan
Pemegang hak paten
nasional dan internasional bidang konstruksi jembatan itu menambahkan, PT SMI
merupakan perusahaan yang dibentuk pemerintah sesuai undang-undang. Perusahaan
itu berada bawah kontrol Kementerian Keuangan untuk membantu pembangunan di daerah,
dengan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur
penunjang. Diketahui telah ratusan pemerintah daerah yang sudah meminjam dana
dari PT SMI yang dikhususkan untuk pembangunan.
Bagi pemerintah daerah
yang melakukan kerja sama pinjaman dengan PT SMI, dalam hal tertentu akan
mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Keuangan, terutama dalam
pengalokasian dana-dana khusus (DAK, TP, hibah untuk daerah, dan lainnya).
Bupati membeberkan, bagi
pemerintah daerah yang telah disetujui permohonan pinjaman, tapi kemudian
mengajukan pembatalan, maka besar kemungkinan tak akan ada lagi kerja sama
dengan PT SMI. “Kami berharap (pinjaman dana, red) mendapat dukungan dari
DPRD Kapuas maupun masyarakat,” pungkasnya. (alh/ce/ala)