26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

e-Rekap di Pilkada 2020 Jadi Pilot Project

JAKARTA – Komisi Pemilih Umum (KPU) terus
memperjuangkan penerapan rekapitulasi secara elektronik atau e-rekap pada
Pilkada Serentak 2020. Sistem ini dinilai lebih cepat dan dapat dipercaya.
Namun, tidak semua daerah bisa menggunakan program tersebut. Nantinya ada
wilayah-wilayah tertentu yang dipilih sebagai pilot project.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan proses e-rekap ini
berjalan bertahap. Di internal KPU juga masih ada perdebatan apakah akan
diselenggarakan di seluruh daerah atau wilayah tertentu saja. “Karena ini
pengalaman pertama dalam penyelenggaraan Pemilu, tentu KPU akan berhati hati.
Terutama dalam menentukan kabupaten atau provinsi mana yang akan dipilih untuk
menggunakan e-rekap pertama,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya, proses diskusi dan menyiapkan sistem perangkat e-rekap dengan
stakeholder terkait masih terus dilakukan. Sebelum diterapkan, perlu melalui
proses uji coba. Hal ini dinilai penting agar bisa diyakinkan bahwa sistem
tersebut bisa dilaksanakan dan tidak ada masalah di kemudian hari. “Kita harus
pastikan secara sistem, prosedur dan SDM bisa melaksanakan,” terang Pramono.

Baca Juga :  Saatnya Ciptakan Sekolah Aman Asap

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan e-rekap bisa saja
diterapkan pada pilkada serentak 2020 mendatang. Namun proses persiapannya
harus cepat.

Menanggapi hal itu, peneliti dari Kode inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana,
mengingatkan pentingnya regulasi atau dasar hukum e-rekap. Tujuannya agar
sistem baru tersebut bisa berjalan dengan baik.

Menurutnya wacana e-rekap muncul setelah pelaksanaan Pemilu 2019 yang
meninggalkan banyak catatan. Seperti banyaknya anggota pelaksana pemilu yang
meninggal selama proses berjalan. Belum lagi persoalan laporan kecurangan serta
ketidakpercayaan masyarakat. “Problem ini yang harus mendapat solusi terlebih
dulu dari penyelenggara pemilu,” ucap Ihsan.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, menambahkan pernerapan
teknologi informasi dalam sistem pemilu adalah sebuah keharusan. Namun, jangan
hanya menjadi tren atau mengikuti perkembangan saja. Penggunaan teknologi
informasi harus dipikirkan untuk jangka panjang. Sebab, anggaran yang digunakan
dalam sistem elektronik tersebut tidak murah.

Baca Juga :  Semangat Berjuang Sembuh, Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di As

“Salah satu tujuan pemilu adalah efisiensi. Jadi penggunaan e-rekap ini
didasarkan untuk penggunaan empat atau lima kali pemilu. Ini alatnya mahal.
Kalau tidak bagus lalu diganti, justru menciderai putusan MK yang menyatakan
pemilu harus efisien,” jelas Erik.

Hal senada juga disampaikan Seknas JPPR, Alwan Rian Toby. Dia mengatakan
pemilu adalah persoalan kepercayaan dari masyarakat. Sehingga perlu dikaji
seberapa besar sistem elektronik ini bisa membuat masyarakat percaya kepada
penyelenggara pemilu. “Ini penting agar masyarakat yakin bahwa pemilu
benar-benar jujur dan adil. KPU harus benar-benar cermat dan tepat dalam menerapkan
sistem itu,” pungkasnya. (rh/fin/kpc)

JAKARTA – Komisi Pemilih Umum (KPU) terus
memperjuangkan penerapan rekapitulasi secara elektronik atau e-rekap pada
Pilkada Serentak 2020. Sistem ini dinilai lebih cepat dan dapat dipercaya.
Namun, tidak semua daerah bisa menggunakan program tersebut. Nantinya ada
wilayah-wilayah tertentu yang dipilih sebagai pilot project.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan proses e-rekap ini
berjalan bertahap. Di internal KPU juga masih ada perdebatan apakah akan
diselenggarakan di seluruh daerah atau wilayah tertentu saja. “Karena ini
pengalaman pertama dalam penyelenggaraan Pemilu, tentu KPU akan berhati hati.
Terutama dalam menentukan kabupaten atau provinsi mana yang akan dipilih untuk
menggunakan e-rekap pertama,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya, proses diskusi dan menyiapkan sistem perangkat e-rekap dengan
stakeholder terkait masih terus dilakukan. Sebelum diterapkan, perlu melalui
proses uji coba. Hal ini dinilai penting agar bisa diyakinkan bahwa sistem
tersebut bisa dilaksanakan dan tidak ada masalah di kemudian hari. “Kita harus
pastikan secara sistem, prosedur dan SDM bisa melaksanakan,” terang Pramono.

Baca Juga :  Saatnya Ciptakan Sekolah Aman Asap

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan e-rekap bisa saja
diterapkan pada pilkada serentak 2020 mendatang. Namun proses persiapannya
harus cepat.

Menanggapi hal itu, peneliti dari Kode inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana,
mengingatkan pentingnya regulasi atau dasar hukum e-rekap. Tujuannya agar
sistem baru tersebut bisa berjalan dengan baik.

Menurutnya wacana e-rekap muncul setelah pelaksanaan Pemilu 2019 yang
meninggalkan banyak catatan. Seperti banyaknya anggota pelaksana pemilu yang
meninggal selama proses berjalan. Belum lagi persoalan laporan kecurangan serta
ketidakpercayaan masyarakat. “Problem ini yang harus mendapat solusi terlebih
dulu dari penyelenggara pemilu,” ucap Ihsan.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, menambahkan pernerapan
teknologi informasi dalam sistem pemilu adalah sebuah keharusan. Namun, jangan
hanya menjadi tren atau mengikuti perkembangan saja. Penggunaan teknologi
informasi harus dipikirkan untuk jangka panjang. Sebab, anggaran yang digunakan
dalam sistem elektronik tersebut tidak murah.

Baca Juga :  Semangat Berjuang Sembuh, Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di As

“Salah satu tujuan pemilu adalah efisiensi. Jadi penggunaan e-rekap ini
didasarkan untuk penggunaan empat atau lima kali pemilu. Ini alatnya mahal.
Kalau tidak bagus lalu diganti, justru menciderai putusan MK yang menyatakan
pemilu harus efisien,” jelas Erik.

Hal senada juga disampaikan Seknas JPPR, Alwan Rian Toby. Dia mengatakan
pemilu adalah persoalan kepercayaan dari masyarakat. Sehingga perlu dikaji
seberapa besar sistem elektronik ini bisa membuat masyarakat percaya kepada
penyelenggara pemilu. “Ini penting agar masyarakat yakin bahwa pemilu
benar-benar jujur dan adil. KPU harus benar-benar cermat dan tepat dalam menerapkan
sistem itu,” pungkasnya. (rh/fin/kpc)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru