25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Alhamdulillah! Pegawai Dinsos Kalteng Sudah Divaksin

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ratusan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalteng menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. Vaksinasi dilakukan oleh RS Bhayangkara tingkat III Palangka Raya di kantor dinsos setempat.

“Dalam melakukan vaksinasi ini, kami melibatkan 26 tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa petugas pendaftaran, screening dan vaksinator,” kata Kasubbagrenmin RS Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Penata Siti Asiyah mewakili Kepala RS, Kompol dr Anton Sudarto, baru-baru ini.

Pelaksanaan vaksinasi mobile akan terus dilakukan RS Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya, Polda Kalteng meskipun telah memasuki bulan Suci Ramadan.

Dia menjelaskan, pemberian vaksinasi Covid-19 di bulan Suci Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Mengingat, kata Siti, pada Maret lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Baca Juga :  Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah SAW

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, ada 161 pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalteng yang telah terdaftar.

“Dari total 161 orang, hanya 152 orang pegawai yang boleh dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Sedangkan 9 orang lainnya dikarenakan gagal pada proses skrining serta tidak datang dalam pelaksanaan vaksinasi,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ratusan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalteng menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. Vaksinasi dilakukan oleh RS Bhayangkara tingkat III Palangka Raya di kantor dinsos setempat.

“Dalam melakukan vaksinasi ini, kami melibatkan 26 tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa petugas pendaftaran, screening dan vaksinator,” kata Kasubbagrenmin RS Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Penata Siti Asiyah mewakili Kepala RS, Kompol dr Anton Sudarto, baru-baru ini.

Pelaksanaan vaksinasi mobile akan terus dilakukan RS Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya, Polda Kalteng meskipun telah memasuki bulan Suci Ramadan.

Dia menjelaskan, pemberian vaksinasi Covid-19 di bulan Suci Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Mengingat, kata Siti, pada Maret lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Baca Juga :  Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah SAW

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, ada 161 pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalteng yang telah terdaftar.

“Dari total 161 orang, hanya 152 orang pegawai yang boleh dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Sedangkan 9 orang lainnya dikarenakan gagal pada proses skrining serta tidak datang dalam pelaksanaan vaksinasi,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru