30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

13 Advokat Dikukuhkan

PALANGKA
RAYA – 13 advokat yang tergabung dalam DPC
Perhimpunan Advokat
Indonesia
(Peradi) di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya
dikukuhkan. Acara tersebut dirangkai dengan Pelantikan DPC Pengurus Peradi Palangka
Raya masa bakti 2019-2024.

Pengukuhan
yang dilaksanakan di Global Royal Hotel, Selasa (7/5) tersebut, dipimpin oleh
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Zul Armain Aziz SH. Yang dihadiri Wakil Gubernur
Kalteng, Habib H Said Ismail dan Sekjend DPN Peradi, Thomas E Tampubolon serta
Ketua Bidang Pengangkatan Advokat DPN Peradi, Irwan Hadiwinata SH S PN.

“Tiga
belas advokat yang baru dikukuhkan ini diambil sumpah janji sebagai advokat
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya pade esok hari (Rabu, red),”kata Ketua
DPC Peradi Palangka Raya yang kembali terpilih, masa bakti 2019-2024, Henry S
Dalim SH MH.

Baca Juga :  Rencana Liburan Jadi Wacana Melulu,Wujudkan dengan Cara ini

Menurut
Henry S Dalim, keberadaan advokat di tengah-tengah masyarakat sangat membantu,
terutama mereka yang mencari keadilan dalam proses hukum. “Selama ini dalam
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, advokat yang tergabung dalam Peradi
lebih mengedepankan unsur kemanusian,”ujar dia.

Ia
menambahkan, saat ini pihaknya juga telah menjalin MOU dengan lembaga
peradilan, seperti PN Palangka Raya, PN Kuala Kapuas, PN Pulang Pisau dan PTUN
Palangka Raya. Kerja sama dengan lembaga peradilan ini merupakan bentuk
komitmen dan kewajiban advokat Peradi kepada masyarakat.

“Agar
masyarakat bisa mendapatkan pelayanan hukum yang cuma-cuma, sebagaimana juga
komitmen pemerintah daerah Kalteng,”terangnya.

Sementara
itu, Wakil Gubernur Kalteng, Habib H Said Ismail, mengatakan, peran advokat
dalam penegakan hukum sangat penting. Advokat mengemban misi mulia, yakni membela
kepentingan warga negara dalam proses peradilan.

Baca Juga :  Vivi Zubedi Kenalkan Aksesori Etnik dari Purun

Saat
ini, tambah dia, peran advokat tidak lagi terbatas pada praktek di pengadilan,
tetapi juga mencakup pemberian jasa hukum, seperi jasa konsultasi dan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

 â€œSaya mengharap agar Peradi dapat berupaya
untuk menerapkan rambu-rambu kode etik advokat, sebagai dasar penataan anggotanya,
dan organisasi Peradi dapat menindak lanjuti, membumi hidupkan hukum dengan
membuktikan melalui praktik penegakkan hukum yang berkeadilan, profesional dan
proporsional,”ujar dia. (tur/aza/CTK)

PALANGKA
RAYA – 13 advokat yang tergabung dalam DPC
Perhimpunan Advokat
Indonesia
(Peradi) di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya
dikukuhkan. Acara tersebut dirangkai dengan Pelantikan DPC Pengurus Peradi Palangka
Raya masa bakti 2019-2024.

Pengukuhan
yang dilaksanakan di Global Royal Hotel, Selasa (7/5) tersebut, dipimpin oleh
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Zul Armain Aziz SH. Yang dihadiri Wakil Gubernur
Kalteng, Habib H Said Ismail dan Sekjend DPN Peradi, Thomas E Tampubolon serta
Ketua Bidang Pengangkatan Advokat DPN Peradi, Irwan Hadiwinata SH S PN.

“Tiga
belas advokat yang baru dikukuhkan ini diambil sumpah janji sebagai advokat
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya pade esok hari (Rabu, red),”kata Ketua
DPC Peradi Palangka Raya yang kembali terpilih, masa bakti 2019-2024, Henry S
Dalim SH MH.

Baca Juga :  Rencana Liburan Jadi Wacana Melulu,Wujudkan dengan Cara ini

Menurut
Henry S Dalim, keberadaan advokat di tengah-tengah masyarakat sangat membantu,
terutama mereka yang mencari keadilan dalam proses hukum. “Selama ini dalam
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, advokat yang tergabung dalam Peradi
lebih mengedepankan unsur kemanusian,”ujar dia.

Ia
menambahkan, saat ini pihaknya juga telah menjalin MOU dengan lembaga
peradilan, seperti PN Palangka Raya, PN Kuala Kapuas, PN Pulang Pisau dan PTUN
Palangka Raya. Kerja sama dengan lembaga peradilan ini merupakan bentuk
komitmen dan kewajiban advokat Peradi kepada masyarakat.

“Agar
masyarakat bisa mendapatkan pelayanan hukum yang cuma-cuma, sebagaimana juga
komitmen pemerintah daerah Kalteng,”terangnya.

Sementara
itu, Wakil Gubernur Kalteng, Habib H Said Ismail, mengatakan, peran advokat
dalam penegakan hukum sangat penting. Advokat mengemban misi mulia, yakni membela
kepentingan warga negara dalam proses peradilan.

Baca Juga :  Vivi Zubedi Kenalkan Aksesori Etnik dari Purun

Saat
ini, tambah dia, peran advokat tidak lagi terbatas pada praktek di pengadilan,
tetapi juga mencakup pemberian jasa hukum, seperi jasa konsultasi dan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

 â€œSaya mengharap agar Peradi dapat berupaya
untuk menerapkan rambu-rambu kode etik advokat, sebagai dasar penataan anggotanya,
dan organisasi Peradi dapat menindak lanjuti, membumi hidupkan hukum dengan
membuktikan melalui praktik penegakkan hukum yang berkeadilan, profesional dan
proporsional,”ujar dia. (tur/aza/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru