28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Awasi Peredaran Daging Anjing

PALANGKA RAYA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Peternakan (DTPHP) Kalteng mengingatkan masyarakat, tentang beredarnya surat
Menteri Pertanian Nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang peningkatan
pengawasan terhadap wilayah di Indonesia, yang masih terjadi
peredaran/perdagangan anjing hidup dan daging anjing, yang mana dapat
berpotensi menyebarkan penyakit zoonotik terkait aspek kesejahteraan hewan.

Menurut Drh Nina Ariani Msi, edaran itu diterbitkan sebagai
pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan
pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing. Karena tak dipungkiri, ada
sebagian rumah makan khusus yang menyediakan daging tersebut.

“Tujuan diterbitkan surat edaran ini adalah meningkatakan
komitmen seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dan menjamin ketentraman
batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat
melalui peningkatan pengawasan terhadap perdagangan daging anjing,” tukasnya,
baru-baru ini.

Baca Juga :  PPKM Bikin Mobil Pribadi Jarang Dipakai, Masih Perlukah Asuransi?

Selain itu, tegas Nina, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kalteng akan melakukan
pengawasan terhadap peredaran daging anjing di sejumlah daerah. Ini untuk
mengantisipasi penyakit rabies yang dapat ditularkan ke masyarakat setelah
memakan daging anjing.

“Pengawasan dilakukan karena anjing menjadi salah satu
hewan penular rabies atau yang sering disebut penyakit anjing gila,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi
dalam melakukan pengawasan peredaran daging anjing sebagai antisipasi penyakit
rabies. Di samping itu, anjing bukan merupakan ternak atau hewan peliharaan
tapi termasuk ke dalam golongan hewan kesayangan. Oleh karena itu, dagingnya tidak
bisa dijadikan sebagai daging konsumsi di Indonesia berdasarkan (sumber
praturan Presiden RI No.48 Tahun 2013 Tentang Budi Daya Hewan Peliharaan).

Baca Juga :  Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya

“Serta berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian Nomor :
9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang peredaran/perdagangan anjing hidup dan daging
anjing yang mana didapat berpotensi menyebarkan penyakit zoonotik,” ungkapnya.
(pri/aza/CTK)

PALANGKA RAYA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Peternakan (DTPHP) Kalteng mengingatkan masyarakat, tentang beredarnya surat
Menteri Pertanian Nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang peningkatan
pengawasan terhadap wilayah di Indonesia, yang masih terjadi
peredaran/perdagangan anjing hidup dan daging anjing, yang mana dapat
berpotensi menyebarkan penyakit zoonotik terkait aspek kesejahteraan hewan.

Menurut Drh Nina Ariani Msi, edaran itu diterbitkan sebagai
pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan
pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing. Karena tak dipungkiri, ada
sebagian rumah makan khusus yang menyediakan daging tersebut.

“Tujuan diterbitkan surat edaran ini adalah meningkatakan
komitmen seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dan menjamin ketentraman
batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat
melalui peningkatan pengawasan terhadap perdagangan daging anjing,” tukasnya,
baru-baru ini.

Baca Juga :  PPKM Bikin Mobil Pribadi Jarang Dipakai, Masih Perlukah Asuransi?

Selain itu, tegas Nina, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kalteng akan melakukan
pengawasan terhadap peredaran daging anjing di sejumlah daerah. Ini untuk
mengantisipasi penyakit rabies yang dapat ditularkan ke masyarakat setelah
memakan daging anjing.

“Pengawasan dilakukan karena anjing menjadi salah satu
hewan penular rabies atau yang sering disebut penyakit anjing gila,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi
dalam melakukan pengawasan peredaran daging anjing sebagai antisipasi penyakit
rabies. Di samping itu, anjing bukan merupakan ternak atau hewan peliharaan
tapi termasuk ke dalam golongan hewan kesayangan. Oleh karena itu, dagingnya tidak
bisa dijadikan sebagai daging konsumsi di Indonesia berdasarkan (sumber
praturan Presiden RI No.48 Tahun 2013 Tentang Budi Daya Hewan Peliharaan).

Baca Juga :  Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya

“Serta berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian Nomor :
9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang peredaran/perdagangan anjing hidup dan daging
anjing yang mana didapat berpotensi menyebarkan penyakit zoonotik,” ungkapnya.
(pri/aza/CTK)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru