CATATAN FERRY IS MIRZA*
MIRIS. Ungkapan itu pantas kita ucapkan ketika membaca media cetak dan online dalam sepekan ini yang memberitakan praktik ”rodi” (kerja paksa) yang dilakukan Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terhadap warganya sendiri. Bagaimana tak miris? Ternyata sudah sepuluh tahun lamanya ulah bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan jasa karena terjerat OTT KPK (18/1) itu.
Rodi dan adanya bui (penjara) di rumah Perangin Angin itu terungkap ketika aparat Polda Sumut menggeledah rumahnya. Menurut pengakuan bupati kepada polisi, mereka yang dipenjara itu adalah pengguna narkoba dalam perawatan rehabilitasi.
Adalah Migrant Care yang mengungkap dugaan praktik rodi tersebut dan menilai yang dilakukan bupati nonaktif Langkat itu jelas melanggar HAM. ”Sel ini digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” ujar Anis Hidayah, ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, kepada Jawa Pos Selasa (25/1) lalu.
Berdasar laporan dari masyarakat, Migrant Care menduga ada perbudakan di balik bilik terali besi di rumah Terbit Perangin Angin. Puluhan orang yang dikatakan dalam rehabilitasi sebagai korban narkoba setiap pagi dipekerjakan di kebun sawit dan malam harinya dimasukkan ke bui terali besi yang dikunci.
Keruan saja kasus tersebut jadi trending topic. Apalagi, Jawa Pos menjadikannya berita bersambung hingga Jumat (28/1) kemarin. Selain menyita perhatian publik, peristiwa di awal tahun 2022 itu membuat aparat Polda Sumut, Komnas HAM, serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) turun tangan mendatangi Desa Raja Tengah, lokasi rumah pribadi Perangin Angin.
Sejak mencuatnya dugaan rodi modern itu, bui di halaman belakang rumah bupati Langkat tersebut sudah kosong. Sekitar 40 orang yang dikatakan korban narkoba dan sedang direhabilitasi Rabu (26/1) kembali pulang dijemput keluarganya.
Hana yang suaminya dirawat atau jadi ”warga binaan” menyesalkan bila aparat menutup dua bilik ”bui” di rumah pribadi bupati nonaktif itu. ”Harus tetap ada. Supaya kalau ada masyarakat kami yang menggunakan narkoba bisa direhab di situ. Di situ tidak dipungut biaya apa pun,” ungkap perempuan 25 tahun tersebut kepada Sumut Pos (media Jawa Pos Group) Selasa siang lalu.
Jefri, suami Hana, mengakui akan dipekerjakan di kebun sawit milik pribadi bupati bila sembuh dari ketergantungan narkoba. ”Selama empat bulan di sana ada perubahan yang baik. Karena hidup lebih teratur. Bangun pagi dan istirahat teratur. Makan sehari tiga kali. Bisa olahraga dan beribadah,” papar pria 27 tahun itu.
Bila mereka adalah korban narkoba dan sudah sepuluh tahun dipenjara, apa yang dilakukan Perangin Angin tetap pelanggaran HAM. Meski Perangin Angin mengatakan kepada kepolisian bahwa yang dilakukan adalah upaya rehabilitasi. Sebab, selama sepuluh tahun, yang dikatakan rehabilitasi itu tidak berizin dari instansi terkait. Dan mereka dipekerjakan tidak mendapat upah, hanya diberi makan, maka hal itu termasuk perbudakan.
Menyikapi kasus rodi dan bui yang menjurus pada praktik perbudakan modern tersebut, Komnas HAM sudah turun tangan. Apalagi, dari temuan Migrant Care, perlakuan perbudakan ini diikuti tindakan kekerasan. ”Para pekerja itu juga menerima penyiksaan. Mereka dipukuli hingga lebam dan luka. Pada prinsipnya, ini perbuatan keji,” ungkap Anis Hidayah.
Kendati sudah menjadi konsumsi publik, agar kasusnya terang benderang, institusi yang kompeten (Komnas HAM, LPSK, Migrant Care, BNN, dan Polri) mesti bisa mengungkap apa sebenarnya yang terjadi. Sebab, bisa jadi pengakuan Perangin Angin bahwa itu upaya merehabilitasi mereka dari jerat narkoba benar adanya. Sungguh perbuatan baik. Kemudian, 40-an orang itu pun perlu dimintai pengakuan apa yang sebenarnya dialami selama sepuluh tahun.
Tetapi, bila dari temuan institusi terkait itu benar melanggar HAM, patutlah Perangin Angin dihukum. Selain sanksi hukuman sebagai koruptor, dia layak dipenjara karena praktik rodi selama sepuluh tahun terhadap warganya sendiri. (*)
*) Penulis, wartawan Jawa Pos 1986–2004