27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Janji Manis Capres dan Minuman Berpemanis

MENDEKATI pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dinamika dan kompetisi politik elite terus menghangat. ”Janji manis” politik sudah mulai deras diluncurkan para kandidat melalui program-program andalannya jika terpilih sebagai presiden tahun depan. Namun, di antara haru biru dan dramaturgi politik yang sedang terjadi, di manakah isu-isu kesehatan memiliki tempat?

Adakah kesungguhan persoalan kesehatan, utamanya ancaman penyakit tidak menular, dibicarakan dan diangkat secara serius oleh para politikus?

Menurut BPS, selama 2017–2022, di antara 8,07 kematian di Indonesia, sebanyak 7,03 juta atau hampir 90 persen disebabkan penyakit tidak menular (PTM). Tingginya biaya kesehatan terkait PTM telah menyedot ratusan triliun rupiah per tahun dan sangat membebani perekonomian. Imbasnya, bangsa ini menjadi kurang produktif serta tidak kompetitif.

”Kalori Kosong” dan Ancaman PTM

Secara nutrisi, gula termasuk di dalam golongan komposisi makanan yang unnutritious, tidak bergizi, sehingga jumlah asupannya sangat perlu dibatasi. Bahkan, ada yang menyebut gula sebagai ”kalori kosong”. Karena hanya menaikkan jumlah kalori, tetapi nirkontribusi zat gizi lain yang bermanfaat bagi tubuh.

Jika terjadi kelebihan kalori dari gula di dalam tubuh, akan disimpan dalam bentuk lemak. Inilah salah satu akar masalah kelebihan berat badan (BB) dan obesitas yang sekaligus biang meningkatnya PTM.

Kelebihan BB dan obesitas dapat berdampak langsung pada kesehatan dan perkembangan psikososial seseorang. Selain itu juga dapat menyebabkan peningkatan risiko PTM di kemudian hari, seperti diabetes tipe 2, penyakit jantung, stroke, dan beberapa jenis kanker.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Tahun 2018 menunjukkan, 1 dari 5 anak usia sekolah 5–12 tahun (20 persen atau 7,6 juta), 1 dari 7 remaja (14,8 persen atau 3,3 juta), dan 1 dari 3 orang dewasa (35,5 persen atau 64,4 juta) di Indonesia hidup dengan kelebihan BB atau obesitas.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Persembahkan Sisa Hidupnya untuk Rakyat Indonesia

Selain itu, menurut Journal of the Indonesian Nutrition Association, terdapat sekitar 77 juta orang atau 29,7 persen penduduk Indonesia yang mengonsumsi gula melebihi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni > 50 gram per hari (Atmarita et al., 2016).

Tidak kurang Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-Anak (Unicef) telah mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan cukai pada produk minuman berpemanis demi kesehatan masyarakat. Musababnya, orang yang menderita kelebihan BB atau obesitas meningkat 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir. Kondisi ini dinilai Unicef sudah masuk kategori berbahaya.

”Imperativus” Cukai Minuman Berpemanis

Setelah hampir tujuh tahun, sejak kali pertama Kemenkeu mengusulkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2016, pemerintah hingga saat ini belum kunjung memberlakukannya. Bahkan, rencana penerapan cukai MBDK tahun ini kembali ditunda hingga 2024.

Argumentasi penundaan cenderung normatif dan serupa dengan dalih penundaan sebelumnya, seperti kondisi industri makanan dan minuman yang belum stabil pascapandemi Covid-19 serta perlunya waktu untuk koordinasi dan sosialisasi.

Mencermati dampak kesehatan dan bahaya tersembunyi dari konsumsi gula berlebihan berupa tingginya risiko PTM, pemberlakuan cukai terhadap MBDK dirasa sudah harus menjadi prioritas dan ”perintah” untuk segera diberlakukan.

Data Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebutkan bahwa jenis minuman berpemanis yang meningkat paling signifikan adalah air teh dalam kemasan. Jumlah konsumsinya meningkat sangat tajam. Total peningkatannya mencapai hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Pada 2011 konsumsi air teh kemasan mencapai 250 juta liter, terus naik menjadi sekitar 400 juta liter pada 2014.

Baca Juga :  Demokrat Kalteng Belum Umumkan Kandidat Caleg Pemilu 2024

Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan sehingga penting sekali untuk segera melakukan pencegahan dengan mengurangi konsumsi gula. Konteksnya adalah bagaimana mengurangi konsumsi minuman berpemanis dengan menggunakan instrumen fiskal, yaitu cukai. Gula di dalam MBDK sudah termasuk kategori barang yang membahayakan sehingga patut dikenai cukai.

Aspek kesehatan berupa penurunan risiko PTM, terutama diabetes, memang sudah menjadi tujuan utama dari pemberlakuan cukai minuman berpemanis. Pada saat yang sama, pendapatan negara atas cukai juga akan turut meningkat, bahkan akan terjadi penghematan devisa negara hasil dari penurunan impor gula.

Menurut BPS (2020), total impor gula Indonesia sangat tinggi dan sudah mencapai 5,5 juta ton atau setara 92 persen kebutuhan nasional, senilai lebih Rp 25 triliun.

Penerapan cukai minuman berpemanis sesungguhnya juga merupakan upaya dan aksi nyata dalam mengedukasi masyarakat konsumen agar lebih bijak dengan tidak mengonsumsi minuman berpemanis secara berlebihan. Kesadaran seperti itu tidak akan pernah didapatkan secara optimal hanya dengan imbauan seperti pencantuman pesan kesehatan untuk pangan olahan sebagaimana tertuang dalam Permenkes 30/2013. Diperlukan kebijakan yang bersifat lebih imperatif seperti cukai.

Penundaan penerapan cukai MBDK hanya akan membuat risiko kesehatan berupa PTM makin memburuk, biaya kesehatan meningkat, dan hanya akan menjadi sebuah paradoks di negeri ini, dianggap penting namun tidak kunjung diterapkan. Semoga saja persoalan kesehatan, utamanya ancaman PTM, dibicarakan dan diangkat secara serius oleh para politikus. (*)

*) SUNARDI SISWODIHARJO, Food engineer alumnus Teknologi Pangan UGM, peminat kajian gizi dan kesehatan masyarakat

MENDEKATI pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dinamika dan kompetisi politik elite terus menghangat. ”Janji manis” politik sudah mulai deras diluncurkan para kandidat melalui program-program andalannya jika terpilih sebagai presiden tahun depan. Namun, di antara haru biru dan dramaturgi politik yang sedang terjadi, di manakah isu-isu kesehatan memiliki tempat?

Adakah kesungguhan persoalan kesehatan, utamanya ancaman penyakit tidak menular, dibicarakan dan diangkat secara serius oleh para politikus?

Menurut BPS, selama 2017–2022, di antara 8,07 kematian di Indonesia, sebanyak 7,03 juta atau hampir 90 persen disebabkan penyakit tidak menular (PTM). Tingginya biaya kesehatan terkait PTM telah menyedot ratusan triliun rupiah per tahun dan sangat membebani perekonomian. Imbasnya, bangsa ini menjadi kurang produktif serta tidak kompetitif.

”Kalori Kosong” dan Ancaman PTM

Secara nutrisi, gula termasuk di dalam golongan komposisi makanan yang unnutritious, tidak bergizi, sehingga jumlah asupannya sangat perlu dibatasi. Bahkan, ada yang menyebut gula sebagai ”kalori kosong”. Karena hanya menaikkan jumlah kalori, tetapi nirkontribusi zat gizi lain yang bermanfaat bagi tubuh.

Jika terjadi kelebihan kalori dari gula di dalam tubuh, akan disimpan dalam bentuk lemak. Inilah salah satu akar masalah kelebihan berat badan (BB) dan obesitas yang sekaligus biang meningkatnya PTM.

Kelebihan BB dan obesitas dapat berdampak langsung pada kesehatan dan perkembangan psikososial seseorang. Selain itu juga dapat menyebabkan peningkatan risiko PTM di kemudian hari, seperti diabetes tipe 2, penyakit jantung, stroke, dan beberapa jenis kanker.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Tahun 2018 menunjukkan, 1 dari 5 anak usia sekolah 5–12 tahun (20 persen atau 7,6 juta), 1 dari 7 remaja (14,8 persen atau 3,3 juta), dan 1 dari 3 orang dewasa (35,5 persen atau 64,4 juta) di Indonesia hidup dengan kelebihan BB atau obesitas.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Persembahkan Sisa Hidupnya untuk Rakyat Indonesia

Selain itu, menurut Journal of the Indonesian Nutrition Association, terdapat sekitar 77 juta orang atau 29,7 persen penduduk Indonesia yang mengonsumsi gula melebihi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni > 50 gram per hari (Atmarita et al., 2016).

Tidak kurang Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-Anak (Unicef) telah mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan cukai pada produk minuman berpemanis demi kesehatan masyarakat. Musababnya, orang yang menderita kelebihan BB atau obesitas meningkat 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir. Kondisi ini dinilai Unicef sudah masuk kategori berbahaya.

”Imperativus” Cukai Minuman Berpemanis

Setelah hampir tujuh tahun, sejak kali pertama Kemenkeu mengusulkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2016, pemerintah hingga saat ini belum kunjung memberlakukannya. Bahkan, rencana penerapan cukai MBDK tahun ini kembali ditunda hingga 2024.

Argumentasi penundaan cenderung normatif dan serupa dengan dalih penundaan sebelumnya, seperti kondisi industri makanan dan minuman yang belum stabil pascapandemi Covid-19 serta perlunya waktu untuk koordinasi dan sosialisasi.

Mencermati dampak kesehatan dan bahaya tersembunyi dari konsumsi gula berlebihan berupa tingginya risiko PTM, pemberlakuan cukai terhadap MBDK dirasa sudah harus menjadi prioritas dan ”perintah” untuk segera diberlakukan.

Data Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyebutkan bahwa jenis minuman berpemanis yang meningkat paling signifikan adalah air teh dalam kemasan. Jumlah konsumsinya meningkat sangat tajam. Total peningkatannya mencapai hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Pada 2011 konsumsi air teh kemasan mencapai 250 juta liter, terus naik menjadi sekitar 400 juta liter pada 2014.

Baca Juga :  Demokrat Kalteng Belum Umumkan Kandidat Caleg Pemilu 2024

Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan sehingga penting sekali untuk segera melakukan pencegahan dengan mengurangi konsumsi gula. Konteksnya adalah bagaimana mengurangi konsumsi minuman berpemanis dengan menggunakan instrumen fiskal, yaitu cukai. Gula di dalam MBDK sudah termasuk kategori barang yang membahayakan sehingga patut dikenai cukai.

Aspek kesehatan berupa penurunan risiko PTM, terutama diabetes, memang sudah menjadi tujuan utama dari pemberlakuan cukai minuman berpemanis. Pada saat yang sama, pendapatan negara atas cukai juga akan turut meningkat, bahkan akan terjadi penghematan devisa negara hasil dari penurunan impor gula.

Menurut BPS (2020), total impor gula Indonesia sangat tinggi dan sudah mencapai 5,5 juta ton atau setara 92 persen kebutuhan nasional, senilai lebih Rp 25 triliun.

Penerapan cukai minuman berpemanis sesungguhnya juga merupakan upaya dan aksi nyata dalam mengedukasi masyarakat konsumen agar lebih bijak dengan tidak mengonsumsi minuman berpemanis secara berlebihan. Kesadaran seperti itu tidak akan pernah didapatkan secara optimal hanya dengan imbauan seperti pencantuman pesan kesehatan untuk pangan olahan sebagaimana tertuang dalam Permenkes 30/2013. Diperlukan kebijakan yang bersifat lebih imperatif seperti cukai.

Penundaan penerapan cukai MBDK hanya akan membuat risiko kesehatan berupa PTM makin memburuk, biaya kesehatan meningkat, dan hanya akan menjadi sebuah paradoks di negeri ini, dianggap penting namun tidak kunjung diterapkan. Semoga saja persoalan kesehatan, utamanya ancaman PTM, dibicarakan dan diangkat secara serius oleh para politikus. (*)

*) SUNARDI SISWODIHARJO, Food engineer alumnus Teknologi Pangan UGM, peminat kajian gizi dan kesehatan masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru