Dengan pekerjaan yang dilindungi undang-undang, mereka yang bekerja di dunia hitam Thailand berharap mendapat perlindungan secara hukum dan kesejahteraan sosial. Dengan begitu, mereka bisa sesegera mungkin meninggalkan prostitusi menuju hidup yang lebih layak.
HENDRA EKA, Pattaya
—
DENTUM techno music terdengar dari jejeran bar dan kafe yang berdiri di Soi 7 di Kota Pattaya, Thailand. Soi 7 atau Gang 7 adalah salah satu area paling terkenal di kota yang berada di Provinsi Chonburi itu.
Di sini, seperti yang terlihat pada awal April lalu, dengan bertabur sorot lampu neon warna-warni, para turis yang berniat melampiaskan hasrat akan dengan mudah menemukan ”surga dunia”. Cukup merogoh kocek 40 ribuan rupiah (100 baht), para turis sudah bisa mendapatkan sebotol bir lokal plus ditemani seorang gadis penjaga bar.
Ditambah mentraktir segelas air soda seharga 50 baht, seorang gadis akan setia menemani tamunya hingga pulang. Jika Anda memberinya tips lebih, akan semakin lama dan liar pula mereka menemani.
Pattaya memang telah kesohor sebagai salah satu red-light district populer di dunia sejak era perang Vietnam 1960-an. Demikian pula bagi perempuan Thailand, yang kebanyakan single mom, kala tak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Para gadis Thailand yang ingin meraup uang cepat biasanya memulainya dengan bekerja dari bar ke bar. Jika termasuk gadis beken, mereka akan ditawari ke kelab malam atau go-go bar. Namun, jika kurang beruntung, biasanya mereka hanya akan berakhir di tepi pantai Pattaya, menjajakan diri di sepanjang jalan gelap yang penuh risiko.
Itu yang membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, dan anggota parlemen menyerukan legalisasi pekerja seks di Thailand. Mereka prihatin dengan nasib ratusan ribu pria dan wanita di industri tersebut.
Tahun ini Empower Foundation, sebuah organisasi nirlaba lokal yang memperjuangkan hak-hak pekerja seks serta perwakilan pekerja seks, mengajukan surat ke berbagai partai politik Thailand. Intinya, mereka menuntut hak-hak dasar dan kesejahteraan dari pemerintah serta mendesak para pekerja seks memperoleh kesetaraan dengan pekerja lainnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melegalkan prostitusi telah diajukan ke parlemen. Namun, hingga kini belum ada titik jelas. ”Saya khawatir upaya kami ini sia-sia,” ujar Chatchalawan Muangchan, aktivis Empower Foundation, dalam Pattaya News.
Berdasar data yang dikumpulkan International Union of Sex Workers (IUSW), ada lebih dari 300 ribu pekerja seks komersial (PSK) di Thailand. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat maraknya PSK freelance yang memanfaatkan prostitusi dalam jaringan (daring).
Jika RUU tak segera disahkan, makin banyak pekerja seks yang rentan berbagai persoalan hidup dan kesejahteraan. Undang-undang itu berupaya menggantikan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi yang disahkan pada 1996 dan mengkriminalisasi pekerja seks.
Namun, sedikit demi sedikit, harapan mulai muncul. Pada Maret lalu, parlemen Thailand meloloskan aturan pernikahan sesama jenis. Bukan hanya itu, Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin juga mendukung segera dikabulkannya RUU Prostitusi ini.
”Saat ini mereka (para pekerja seks) menjalankan usaha sambil dieksploitasi otoritas negara, pelaku usaha, bahkan kliennya,” kata anggota Partai Move Forward Thanyawat Kamolwongwat sebagaimana yang dikutip kantor berita Thai Examiner.
Studi pada 2015 yang dilakukan Havocscope, sebuah perusahaan riset yang mengumpulkan informasi tentang pasar gelap global, memperkirakan industri seks Thailand bernilai USD 6,4 miliar per tahun. Yang pada saat itu setara dengan sekitar 3 persen dari produk domestik bruto.
Lalu, bagaimana pendapat para pekerja seks mengenai rencana ini? Talay, PSK di Zombies Bar, merasa senang. Jika nantinya RUU benar-benar disahkan, dia dan rekan-rekannya bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Baik dari sisi kesejahteraan sosial maupun secara hukum.
”Saya berharap ini (pengesahan RUU Prostitusi) benar-benar terjadi. Saya memiliki seorang putri berusia 4 tahun dan dalam setahun saya berharap bisa kembali dengan membawa 100 ribu baht untuk membuka toko dan membangun rumah untuk kami berdua,” tutur perempuan 29 tahun asal Ubon Ratchathani tersebut.
Rekan Talay, Mai, juga berharap RUU ini segera disahkan. Perempuan 43 tahun itu ingin mendapatkan jaminan kesehatan. ”Lebih baik uangnya saya habiskan untuk membiayai pendidikan anak. Dia akan menjadi seorang sarjana,” ucapnya bangga.
Ada juga Pear, seorang mahasiswa keperawatan berusia 21 tahun. ”Saya bekerja di sini selama liburan untuk membayar biaya sekolah saya,” katanya.
Seperti Talay dan Mai, Pear juga mendukung legalisasi prostitusi. Sebab, pekerja seks nantinya dapat menerima perawatan medis dan menjalani tes penyakit kelamin.
Di Zombies Bar, Talay bekerja bareng adik kandungnya, Rose, yang berusia 10 tahun lebih muda. Keduanya sama-sama berharap kelak memiliki kehidupan yang lebih layak di luar dunia hitam yang mereka geluti kini.
”Orang tua kami menanam padi dan menyadap karet. Kami mengirimkan uang kepada keluarga setiap bulan untuk membangun rumah kayu. Setahun lagi kami berharap bisa membangun peternakan ayam di belakang dan menanam pohon persik di depan rumah,” katanya, lantas tersenyum. (*/c14/ttg/jpc)