27.6 C
Jakarta
Thursday, January 15, 2026

Agnez Mo Tiga Kali Mangkir dari Persidangan Gugatan Royalti Lagu Ari Bias

PROKALTENG.CO-Penyanyi Agnez Mo tercatat tiga kali tidak menghadiri persidangan perkara gugatan Hak Cipta yang diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, menjelaskan perkara ini mempertemukan Ari Bias selaku penggugat melawan PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat, dengan Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I.

Selain itu, terdapat Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia.

“Sidang perkara gugatan Hak Cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan panggilan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III,” kata Sunoto dalam keterangannya, Selasa (30/12).

Baca Juga :  Selebgram Cantik Tewas, Loncat dari Lantai 4 Hotel

Sunoto menyampaikan, dalam persidangan tersebut hanya Turut Tergugat II yang hadir. Sementara Agnez Mo selaku Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.

Electronic money exchangers listing

“Agenda sidang berikutnya adalah Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil lagi,” tegas Sunoto.

Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut diajukan Arie Bias terkait klaim royalti atas lagu Bilang Saja yang disebut telah dibawakan Agnez Mo dalam sejumlah pertunjukan tanpa pemenuhan hak cipta. Sehingga Ari Bias mengajukan gugatan ke PN Jakpus mempermasalahkan klaimnya tersebut. (jpg)

Baca Juga :  Penasihat Hukum Ben-Ary Kecewa Atas Tuntutan Jaksa KPK

PROKALTENG.CO-Penyanyi Agnez Mo tercatat tiga kali tidak menghadiri persidangan perkara gugatan Hak Cipta yang diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, menjelaskan perkara ini mempertemukan Ari Bias selaku penggugat melawan PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat, dengan Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I.

Selain itu, terdapat Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia.

Electronic money exchangers listing

“Sidang perkara gugatan Hak Cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan panggilan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III,” kata Sunoto dalam keterangannya, Selasa (30/12).

Baca Juga :  Selebgram Cantik Tewas, Loncat dari Lantai 4 Hotel

Sunoto menyampaikan, dalam persidangan tersebut hanya Turut Tergugat II yang hadir. Sementara Agnez Mo selaku Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Agenda sidang berikutnya adalah Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil lagi,” tegas Sunoto.

Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut diajukan Arie Bias terkait klaim royalti atas lagu Bilang Saja yang disebut telah dibawakan Agnez Mo dalam sejumlah pertunjukan tanpa pemenuhan hak cipta. Sehingga Ari Bias mengajukan gugatan ke PN Jakpus mempermasalahkan klaimnya tersebut. (jpg)

Baca Juga :  Penasihat Hukum Ben-Ary Kecewa Atas Tuntutan Jaksa KPK

Terpopuler

Artikel Terbaru