30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Video Porno Mirip Syahrini

Penyanyi
Syahrini melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Istri Reno
Barack itu melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik
dan pornografi.

Pemilik
akun yang belum disebutkan namanya itu diduga telah mengunggah konten panas
perempuan mirip Syahrini dengan seorang pria ke media sosial. Video tersebut
kemudian cepat menjadi bahan tontonan warganet.

“Tanggal
12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran
nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu
(27/5).

Usai
adanya laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Pemilik akun
media sosial tersebut kemudian diamankan di daerah Kediri, Jawa Timur pada 19
Mei 2020 lalu.

Baca Juga :  Tujuh Tahun Menikah, Kini Mengandung Anak Pertama

Dalam
pemeriksaan awal, pelaku mengaku sebagai pemilik akun yang menyebarkan konten
pornografi diduga Syahrini. Video mesum tersebut diunggah pada akun media
sosialnya sendiri, dan selanjutnya menjadi viral.

“Pemeriksaan
awal memang dia mengaku akun dia, dan dia sendiri yang mem-posting melalui
media sosial,” jelas Yusri.

Kendati
demikian, Yusri belum merinci ihwal kasus ini. Pun demikian dengan motif pelaku
mengunggah konten pornografi tersebut. Saat ini tersangka sudah ditahan di
Rutan Polda Metro Jaya.

Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27, Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun.
 

Penyanyi
Syahrini melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Istri Reno
Barack itu melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik
dan pornografi.

Pemilik
akun yang belum disebutkan namanya itu diduga telah mengunggah konten panas
perempuan mirip Syahrini dengan seorang pria ke media sosial. Video tersebut
kemudian cepat menjadi bahan tontonan warganet.

“Tanggal
12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran
nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu
(27/5).

Usai
adanya laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Pemilik akun
media sosial tersebut kemudian diamankan di daerah Kediri, Jawa Timur pada 19
Mei 2020 lalu.

Baca Juga :  Tujuh Tahun Menikah, Kini Mengandung Anak Pertama

Dalam
pemeriksaan awal, pelaku mengaku sebagai pemilik akun yang menyebarkan konten
pornografi diduga Syahrini. Video mesum tersebut diunggah pada akun media
sosialnya sendiri, dan selanjutnya menjadi viral.

“Pemeriksaan
awal memang dia mengaku akun dia, dan dia sendiri yang mem-posting melalui
media sosial,” jelas Yusri.

Kendati
demikian, Yusri belum merinci ihwal kasus ini. Pun demikian dengan motif pelaku
mengunggah konten pornografi tersebut. Saat ini tersangka sudah ditahan di
Rutan Polda Metro Jaya.

Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27, Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru