26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Sindir Pemulangan ST dan MA yang Terlibat Prostitusi, Suami Vanessa An

TERSERETNYA dua artis inisial ST dan
MA dalam kasus prostitusi online menjadi sorotan publik. Layaknya, beberap
artis yang terseret dalam kasus seperti ini, keduanya telah dipulangkan.

Hal
ini ternyata memantik reaksi suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah. Dia tertawa
melihat ending kasus tersebut, sebab jika dibandingkan bagaimana dulu istrinya
harus mendekam di tahanan di Surabaya, karena berawal ditangkap dengan dugaan
kasus prostitusi online.

Bibi
tampak menuliskan komentarnya soal ini saat akun gosip @lambe_turah mengunggah
video kasus ST dan MA. dimana polisi hanya menahan dua orang mucikari dan
memulangkan ST dan MA. “Lucunya negeriku,” tulisnya, Jumat (27/11/2020).

Komentar Bibi ini banyak juga mendapat respon dari netizen.
Mereka mencoba menyemangati Bibi yang kini harus jadi ayah dan ibu bagi
putranya Gala, sebab Vanessa ditahan karena kasus narkotika.

Baca Juga :  Dicap Norak dan Pamer Pakai Sepeda Lipat, Uut Permatasari Bilang Begin

Seperti
diberitakan ST dan MA ditangkap oleh kepolisian Polsek Tanjung Priok pada Rabu
(25/11/2020). Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (27/11/2020), polisi
mengungkap saat penggerebekan ST dan MA kedapatan sedang berhubungan badan
dengan seorang pria di kamar hotel. Mereka melakukan threesome. Sampai saat
ini, ST dan MA berstatus saksi.

Sementara
itu, tahun lalu, Vanessa Angel harus mendekam selama lima bulan karena
dinyatakan bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Vanessa yang awalnya
diamankan karena prostitusi online malah dijatuhi pasal UU ITE karena didalam
handphonenya banyak video asusila.

Majelis
hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/06), menyatakan Vanessa melanggar
pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Beri Ayu Ting Ting Cincin Mewah, Ivan Gunawan: Gue Kerja Halal, Gue Be

Polisi
menuduh Vanessa  mengirimkan foto dan video porno kepada orang yang
dituduh sebagai muncikari melalui telepon seluler. Mereka inilah yang
disebutkan menyebarkannya ke pelanggan.

Vanessa sendiri bersikukuh
saat itu, karena dia menilai yang ada di handphone-nya adalah ranah pribadi.
Sementara, namanya sudah tercemar karena sejak awal sudah disebut masuk dalam
prostitusi online dan menjadi sorotan publik hingga berbulan-bulan karena
disebutkan digerebek di satu hotel di Surabaya dengan seorang pria bernama Rian
Subroto. Sosok Rian sendiri misterius lantaran tidak ada lagi kabarnya seperti
apa

TERSERETNYA dua artis inisial ST dan
MA dalam kasus prostitusi online menjadi sorotan publik. Layaknya, beberap
artis yang terseret dalam kasus seperti ini, keduanya telah dipulangkan.

Hal
ini ternyata memantik reaksi suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah. Dia tertawa
melihat ending kasus tersebut, sebab jika dibandingkan bagaimana dulu istrinya
harus mendekam di tahanan di Surabaya, karena berawal ditangkap dengan dugaan
kasus prostitusi online.

Bibi
tampak menuliskan komentarnya soal ini saat akun gosip @lambe_turah mengunggah
video kasus ST dan MA. dimana polisi hanya menahan dua orang mucikari dan
memulangkan ST dan MA. “Lucunya negeriku,” tulisnya, Jumat (27/11/2020).

Komentar Bibi ini banyak juga mendapat respon dari netizen.
Mereka mencoba menyemangati Bibi yang kini harus jadi ayah dan ibu bagi
putranya Gala, sebab Vanessa ditahan karena kasus narkotika.

Baca Juga :  Dicap Norak dan Pamer Pakai Sepeda Lipat, Uut Permatasari Bilang Begin

Seperti
diberitakan ST dan MA ditangkap oleh kepolisian Polsek Tanjung Priok pada Rabu
(25/11/2020). Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (27/11/2020), polisi
mengungkap saat penggerebekan ST dan MA kedapatan sedang berhubungan badan
dengan seorang pria di kamar hotel. Mereka melakukan threesome. Sampai saat
ini, ST dan MA berstatus saksi.

Sementara
itu, tahun lalu, Vanessa Angel harus mendekam selama lima bulan karena
dinyatakan bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Vanessa yang awalnya
diamankan karena prostitusi online malah dijatuhi pasal UU ITE karena didalam
handphonenya banyak video asusila.

Majelis
hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/06), menyatakan Vanessa melanggar
pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Beri Ayu Ting Ting Cincin Mewah, Ivan Gunawan: Gue Kerja Halal, Gue Be

Polisi
menuduh Vanessa  mengirimkan foto dan video porno kepada orang yang
dituduh sebagai muncikari melalui telepon seluler. Mereka inilah yang
disebutkan menyebarkannya ke pelanggan.

Vanessa sendiri bersikukuh
saat itu, karena dia menilai yang ada di handphone-nya adalah ranah pribadi.
Sementara, namanya sudah tercemar karena sejak awal sudah disebut masuk dalam
prostitusi online dan menjadi sorotan publik hingga berbulan-bulan karena
disebutkan digerebek di satu hotel di Surabaya dengan seorang pria bernama Rian
Subroto. Sosok Rian sendiri misterius lantaran tidak ada lagi kabarnya seperti
apa

Terpopuler

Artikel Terbaru