28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gegara Konten YouTube, Rhoma Irama Gugat 1 Miliar

PROKALTENG.CO – PT Sandi Record Digugat Rp1 miliar. Ada 30 lagu
milik Rhoma Irama yang diaransemen ulang dan diunggah di YouTube tanpa izin.

Setahun lalu, Rhoma Irama
mendapat laporan lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan penyanyi lain dan
beredar di YouTube. Lagu-lagu yang diaransemen ulang itu diproduksi perusahaan
rekaman PT Sandi Record. Padahal, raja dangdut tersebut tidak pernah merasa
memberikan izin kepada perusahaan rekaman itu untuk memanfaatkan lagu-lagu
ciptaannya.

“Ada yang info di YouTube
beredar, itu sudah ada izin belum. Dia (Rhoma) bilang enggak ngerti saya.
Karena ada produsernya juga monitor,” ujar pengacara Rhoma Irama, R. Iwan
Ameeroeddin.

Setelah ditelusuri, ada 30 lagu
yang diproduksi dan diunggah PT Sandi Record di YouTube. Lagu-lagu yang
dinyanyikan oleh sejumlah penyanyi dangdut itu sudah diunggah secara bertahap
sejak dua tahun lalu. ”Di-upload dan dimasukkan ke dalam YouTube tanpa izin
tertulis dari Pak Haji Rhoma Irama,” katanya.

Misalnya, lagu Tabir Kepalsuan
yang dinyanyikan Sodiq. Lagu tersebut terhitung sejak Januari lalu sudah
ditonton lebih dari tiga juta kali. Lagu Teman Biasa yang dinyanyikan Evie
Tamala sudah ditonton lebih dari 564 ribu kali. Kerinduan yang dinyanyikan
Suliana featuring Sodiq juga sudah ditonton lebih dari 500 ribu kali.

Iwan mengatakan, PT Sandi Record
telah memanfaatkan lagu ciptaan Rhoma tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan
komersial. Perbuatan tersebut dianggap telah melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3,
pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rhoma
lantas menggugat PT Sandi Record di Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca Juga :  Film Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi Tayang di 190 Negara

Sebelum mengajukan gugatan,
pengacara Rhoma sudah melayangkan tiga kali somasi ke perusahaan rekaman
tersebut yang dikirim pada Oktober, November, dan Desember. Iwan berharap ada penyelesaian
yang baik. ”Somasi sudah diterima sama pihak Sandi, tetapi diabaikan. Proses
pengadilan ini harus kami tempuh agar bisa bermediasi,” katanya.

Kedua pihak saling bertemu saat
mediasi dalam sidang pertama pada Rabu (10/2). Muhammad Sandi, bos PT Sandi
Record, langsung datang dalam mediasi tersebut. Menurut Iwan, dalam mediasi itu
Sandi mengaku sudah mentransfer uang kompensasi ke Rhoma Irama melalui orang
lain. Kompensasi itu diberikan setelah video diunggah ke YouTube.

”Tapi, itu tidak menghilangkan
perbuatannya. Harusnya sebelum di-upload dia buat kontrak kerja sama. Ini kan
tidak. Jadi, kesimpulan mediasi kemarin, dia tidak mampu mengikuti nilai angka
gugatan,” ujarnya.

Iwan mengaku juga tidak tahu
berapa nilai uang kompensasi yang ditransfer Sandi ke rekening Rhoma. Menurut
dia, pihak-pihak yang mentransfer uang ke rekening kliennya bukan hanya Sandi.
”Jadi, di rekening koran itu memang ada yang masuk, tetapi tidak jelas karena
kan banyak,’’ ucapnya.

Menurut dia, Sandi sebagai
perusahaan rekaman semestinya bersikap profesional. Sebelum mengunggah lagu
ciptaan Rhoma, semestinya tanda tangan kontrak perjanjian terlebih dahulu.
”Karena ini mengenai pemanfaatan hak ekonomi pencipta lagu. Sandi kan sudah
dapat keuntungan dari situ,” ujarnya.

Baca Juga :  Majukan Industri Kreatif, Larutan Penyegar Cap Badak Dukung Film Riki

Jika ada pembicaraan dari awal,
Rhoma akan tahu terlebih dahulu sebelum video diunggah di YouTube. Sebab, tidak
semua tawaran akan disetujui. ”Apalagi, Pak Haji kan orangnya perfeksionis
banget. Jangan sampai nada berubah, lirik berubah,” katanya.

Rhoma menuntut Sandi membayar
kompensasi Rp1 miliar melalui gugatan tersebut. Nilai itu dianggap sepadan
dengan jerih payahnya menciptakan lagu dan keuntungan yang sudah didapatkan
Sandi.

Sementara itu, Sandi mengaku
sudah izin ke Rhoma untuk memanfaatkan lagu-lagu ciptaannya. Keduanya sudah
bertemu di Jakarta sebelum Sandi memproduksinya. Saat pertemuan, Rhoma
mengatakan, urusan kontrak di Jawa Timur dikuasakan kepada Yanti Mala.

Sandi sudah meneken kontrak
dengan Yanti untuk pemanfaatan 70 lagu. Setiap lagu dibeli seharga Rp7,5 juta.
Hingga Sandi sudah membayar sekitar Rp500 juta. Pembayarannya secara bertahap
mulai 2009 hingga 2011. Sebagian ditransfer ke rekening Yanti. “Dari Yanti Mala
ini kemungkinan ada yang belum terselesaikan ke Haji Rhoma. Akhirnya dikira saya
yang belum bayar,” ujar Sandi.

Dia sudah menunjukkan bukti-bukti
pembayaran ke pengacara Rhoma dalam persidangan. Jika diminta membayar Rp1
miliar, Sandi keberatan. Sebab, dia sudah membayar lunas. “Semisal dari Yanti
tidak terselesaikan, itu kan masalah internal Haji Rhoma. Kalau saya tidak ada
satu pun yang tidak terbayar, semua terselesaikan,” katanya.

PROKALTENG.CO – PT Sandi Record Digugat Rp1 miliar. Ada 30 lagu
milik Rhoma Irama yang diaransemen ulang dan diunggah di YouTube tanpa izin.

Setahun lalu, Rhoma Irama
mendapat laporan lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan penyanyi lain dan
beredar di YouTube. Lagu-lagu yang diaransemen ulang itu diproduksi perusahaan
rekaman PT Sandi Record. Padahal, raja dangdut tersebut tidak pernah merasa
memberikan izin kepada perusahaan rekaman itu untuk memanfaatkan lagu-lagu
ciptaannya.

“Ada yang info di YouTube
beredar, itu sudah ada izin belum. Dia (Rhoma) bilang enggak ngerti saya.
Karena ada produsernya juga monitor,” ujar pengacara Rhoma Irama, R. Iwan
Ameeroeddin.

Setelah ditelusuri, ada 30 lagu
yang diproduksi dan diunggah PT Sandi Record di YouTube. Lagu-lagu yang
dinyanyikan oleh sejumlah penyanyi dangdut itu sudah diunggah secara bertahap
sejak dua tahun lalu. ”Di-upload dan dimasukkan ke dalam YouTube tanpa izin
tertulis dari Pak Haji Rhoma Irama,” katanya.

Misalnya, lagu Tabir Kepalsuan
yang dinyanyikan Sodiq. Lagu tersebut terhitung sejak Januari lalu sudah
ditonton lebih dari tiga juta kali. Lagu Teman Biasa yang dinyanyikan Evie
Tamala sudah ditonton lebih dari 564 ribu kali. Kerinduan yang dinyanyikan
Suliana featuring Sodiq juga sudah ditonton lebih dari 500 ribu kali.

Iwan mengatakan, PT Sandi Record
telah memanfaatkan lagu ciptaan Rhoma tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan
komersial. Perbuatan tersebut dianggap telah melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3,
pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rhoma
lantas menggugat PT Sandi Record di Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca Juga :  Film Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi Tayang di 190 Negara

Sebelum mengajukan gugatan,
pengacara Rhoma sudah melayangkan tiga kali somasi ke perusahaan rekaman
tersebut yang dikirim pada Oktober, November, dan Desember. Iwan berharap ada penyelesaian
yang baik. ”Somasi sudah diterima sama pihak Sandi, tetapi diabaikan. Proses
pengadilan ini harus kami tempuh agar bisa bermediasi,” katanya.

Kedua pihak saling bertemu saat
mediasi dalam sidang pertama pada Rabu (10/2). Muhammad Sandi, bos PT Sandi
Record, langsung datang dalam mediasi tersebut. Menurut Iwan, dalam mediasi itu
Sandi mengaku sudah mentransfer uang kompensasi ke Rhoma Irama melalui orang
lain. Kompensasi itu diberikan setelah video diunggah ke YouTube.

”Tapi, itu tidak menghilangkan
perbuatannya. Harusnya sebelum di-upload dia buat kontrak kerja sama. Ini kan
tidak. Jadi, kesimpulan mediasi kemarin, dia tidak mampu mengikuti nilai angka
gugatan,” ujarnya.

Iwan mengaku juga tidak tahu
berapa nilai uang kompensasi yang ditransfer Sandi ke rekening Rhoma. Menurut
dia, pihak-pihak yang mentransfer uang ke rekening kliennya bukan hanya Sandi.
”Jadi, di rekening koran itu memang ada yang masuk, tetapi tidak jelas karena
kan banyak,’’ ucapnya.

Menurut dia, Sandi sebagai
perusahaan rekaman semestinya bersikap profesional. Sebelum mengunggah lagu
ciptaan Rhoma, semestinya tanda tangan kontrak perjanjian terlebih dahulu.
”Karena ini mengenai pemanfaatan hak ekonomi pencipta lagu. Sandi kan sudah
dapat keuntungan dari situ,” ujarnya.

Baca Juga :  Majukan Industri Kreatif, Larutan Penyegar Cap Badak Dukung Film Riki

Jika ada pembicaraan dari awal,
Rhoma akan tahu terlebih dahulu sebelum video diunggah di YouTube. Sebab, tidak
semua tawaran akan disetujui. ”Apalagi, Pak Haji kan orangnya perfeksionis
banget. Jangan sampai nada berubah, lirik berubah,” katanya.

Rhoma menuntut Sandi membayar
kompensasi Rp1 miliar melalui gugatan tersebut. Nilai itu dianggap sepadan
dengan jerih payahnya menciptakan lagu dan keuntungan yang sudah didapatkan
Sandi.

Sementara itu, Sandi mengaku
sudah izin ke Rhoma untuk memanfaatkan lagu-lagu ciptaannya. Keduanya sudah
bertemu di Jakarta sebelum Sandi memproduksinya. Saat pertemuan, Rhoma
mengatakan, urusan kontrak di Jawa Timur dikuasakan kepada Yanti Mala.

Sandi sudah meneken kontrak
dengan Yanti untuk pemanfaatan 70 lagu. Setiap lagu dibeli seharga Rp7,5 juta.
Hingga Sandi sudah membayar sekitar Rp500 juta. Pembayarannya secara bertahap
mulai 2009 hingga 2011. Sebagian ditransfer ke rekening Yanti. “Dari Yanti Mala
ini kemungkinan ada yang belum terselesaikan ke Haji Rhoma. Akhirnya dikira saya
yang belum bayar,” ujar Sandi.

Dia sudah menunjukkan bukti-bukti
pembayaran ke pengacara Rhoma dalam persidangan. Jika diminta membayar Rp1
miliar, Sandi keberatan. Sebab, dia sudah membayar lunas. “Semisal dari Yanti
tidak terselesaikan, itu kan masalah internal Haji Rhoma. Kalau saya tidak ada
satu pun yang tidak terbayar, semua terselesaikan,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru