27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tok-tok! Hakim Vonis Jerinx Bersalah, Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

PROKALTENG.CO-Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang vonis di
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Majelis hakim telah
memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda
Rp10 juta atau diganti 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa I Gede Aryastina
alias Jerink selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda Rp10 juta dan jika tidak
dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” jelas ketua majelis hakim, Ida
Ayu Nyoman Adnya Dewi, seperti dilansir Radar Bali (grup Pojoksatu).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan, JRX
terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 28 UU ITE. Yakni terkait
dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian
untuk kelompok tertentu atau antargolongan.

Baca Juga :  Mantan Istri Diisukan Menikahi Selingkuhannya, Sule: Jangan Dihujat, S

Atas putusan ini, majelis hakim menanyai JRX apakah
menerima, pikir-pikir atau menolak dan mengajukan banding. “Silakan
berkoordinasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Adnya Dewi.

JRX pun berdiri dari duduk menemui meja penasihat hukumnya. Ia
tampak berdiskusi dengan Wayan “Gendo” Suardana dkk. Setelah selesai
berdiskusi, ia kembali duduk di kursi terdakwa.

“Setelah kami berdiskusi dengan penasihat hukum. Kami berpikir
dulu,” ujar suami Nora Alexandra Philip itu.

Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan
majelis hakim. Ini mengingat sebelumnya JPU mengajukan kepada majelis hakim
agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun untuk JRX.

Sidang kasus Jerinx di PN Denpasar pun diakhiri. Menunggu
sepekan bagi Jerinx dan JPU menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah
menerima atau menolak.

Baca Juga :  Panen Hujatan, Gara-gara Lebih Pilih Hewan Peliharaan Ketimbang Bayi y

Seperti
diketahui berawal saat Jerinx menuliskan IDI Kacung WHO di akun Instagramnya
saat menyoal syarat administrasi Covid untuk ibu-ibu yang ingin melahirkan yang
kemudian dibalas laporan polisi oleh IDI Bali. 

PROKALTENG.CO-Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang vonis di
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Majelis hakim telah
memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda
Rp10 juta atau diganti 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa I Gede Aryastina
alias Jerink selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda Rp10 juta dan jika tidak
dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” jelas ketua majelis hakim, Ida
Ayu Nyoman Adnya Dewi, seperti dilansir Radar Bali (grup Pojoksatu).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan, JRX
terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 28 UU ITE. Yakni terkait
dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian
untuk kelompok tertentu atau antargolongan.

Baca Juga :  Mantan Istri Diisukan Menikahi Selingkuhannya, Sule: Jangan Dihujat, S

Atas putusan ini, majelis hakim menanyai JRX apakah
menerima, pikir-pikir atau menolak dan mengajukan banding. “Silakan
berkoordinasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Adnya Dewi.

JRX pun berdiri dari duduk menemui meja penasihat hukumnya. Ia
tampak berdiskusi dengan Wayan “Gendo” Suardana dkk. Setelah selesai
berdiskusi, ia kembali duduk di kursi terdakwa.

“Setelah kami berdiskusi dengan penasihat hukum. Kami berpikir
dulu,” ujar suami Nora Alexandra Philip itu.

Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan
majelis hakim. Ini mengingat sebelumnya JPU mengajukan kepada majelis hakim
agar menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun untuk JRX.

Sidang kasus Jerinx di PN Denpasar pun diakhiri. Menunggu
sepekan bagi Jerinx dan JPU menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah
menerima atau menolak.

Baca Juga :  Panen Hujatan, Gara-gara Lebih Pilih Hewan Peliharaan Ketimbang Bayi y

Seperti
diketahui berawal saat Jerinx menuliskan IDI Kacung WHO di akun Instagramnya
saat menyoal syarat administrasi Covid untuk ibu-ibu yang ingin melahirkan yang
kemudian dibalas laporan polisi oleh IDI Bali. 

Terpopuler

Artikel Terbaru