34.5 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

Sandra Dewi Menangis usai Suaminya Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Komentar Netizen

AKTRIS Sandra Dewi menangis setelah mengetahui hasil banding suaminya Harvey Moeis diputuskan.

Vonis banding Harvey Moeis, sebagai tersangka korupsi kasus timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Dia akhirnya mendapatkan vonis terbaru berupa 20 tahun penjara, yang sebelum banding hanya 6,5 tahun.

Keputusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis, dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh Harianto selaku Ketua Majelis hakim, dikutip Sabtu (15/2/2025).

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.420 Miliar,” lanjut Teguh Harianto

Hukuman sebelumnya membuat publik geram, karena dinilai tidak sepadan dengan kerugian negara, sehingga Kejaksaan Agung mengambil langkah dengan mengajukan banding, dan hasilnya hukuman yang diterima Harvey melonjak drastis.

Baca Juga :  Persiapan Pevita Pearce jadi Sri Asih

Mendengar putusan tersebut, Sandra Dewi sangat bersedih hingga menangis. Bukannya mendapat iba, publik malah bersyukur dan berharap Sandra Dewi bisa introspeksi diri.

Ungkapan syukur netizen banyak membanjiri kolom komentar salah satu akun tiktok @lambemu:

“Biar nggak sombong terus itu Sandra Dewi,” ujar warganet.

“Banyak yang gak suka Sandra Dewi, mungkin karena dia suka flexing dan ga punya rasa empati,” tanggap lainnya.

“Kok nangis, biasanya sombong? Ga bisa foya-foya lagi yah?” komentar netizen. (fjr)

 

AKTRIS Sandra Dewi menangis setelah mengetahui hasil banding suaminya Harvey Moeis diputuskan.

Vonis banding Harvey Moeis, sebagai tersangka korupsi kasus timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Dia akhirnya mendapatkan vonis terbaru berupa 20 tahun penjara, yang sebelum banding hanya 6,5 tahun.

Keputusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis, dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh Harianto selaku Ketua Majelis hakim, dikutip Sabtu (15/2/2025).

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.420 Miliar,” lanjut Teguh Harianto

Hukuman sebelumnya membuat publik geram, karena dinilai tidak sepadan dengan kerugian negara, sehingga Kejaksaan Agung mengambil langkah dengan mengajukan banding, dan hasilnya hukuman yang diterima Harvey melonjak drastis.

Baca Juga :  Persiapan Pevita Pearce jadi Sri Asih

Mendengar putusan tersebut, Sandra Dewi sangat bersedih hingga menangis. Bukannya mendapat iba, publik malah bersyukur dan berharap Sandra Dewi bisa introspeksi diri.

Ungkapan syukur netizen banyak membanjiri kolom komentar salah satu akun tiktok @lambemu:

“Biar nggak sombong terus itu Sandra Dewi,” ujar warganet.

“Banyak yang gak suka Sandra Dewi, mungkin karena dia suka flexing dan ga punya rasa empati,” tanggap lainnya.

“Kok nangis, biasanya sombong? Ga bisa foya-foya lagi yah?” komentar netizen. (fjr)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru