30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dilaporkan Syahrini, Mantan Personel Trio Macan Jadi Tersangka

KALTENGPOS.CO – Pelaporan kasus pencemaran nama baik yang
dilaporkan Syahrini terhadap pedangdut Lia Ladysta masih terus bergulir. Pada 7
Agustus kemarin, Lia resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Mengenai status tersangka, kuasa
hukum Lia, Leo Situmorang mengatakan kliennya dipastikan akan kooperatif.
Mantan personel ‘Trio Macan’ itu akan memenuhi panggilan polisi pada Rabu
(16/9) nanti.

“Kita akan melakukan pembelaan
terhadap panggilan (Lia Ladysta). Hari Rabu ya jam 11, nanti dijelaskan di
Polda,” ujarnya saat dihubungi awak media, kemarin (13/9).

Menjadi status tersangka, kata
Leo, Lia sempat kaget. Namun, Lia katanya akan mematuhi prosedur hukum yang
berlaku.

“Kalau kaget ya kaget ya. Tapi
dia kooperatif, dan santai kok,” uca Leo, mewakili Lia.

Baca Juga :  Ucapan Terima Kasih Vanessa Angel untuk Mantan Kekasih

Semua persoalan yang berkaitan
dengan hukum, lanjut Leo, sudah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Semuanya
sudah diserahkan kepada kuasa hukum,” ucapnya.

Pertama kali Lia diketahui
ditetapkan sebagai tersangka dari unggahan akun gosip @lambe_turah, pada Minggu
(13/9).

Akun gosip tersebut memajang foto
Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Isi surat
tersebut menyebutkan Lia ditetapkan tersangka sejak 7 Agustus 2020.

“Menetapkan Lia Ladysta menjadi
TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,” bunyi surat keterangan
tersebut.

Awal mula Syahrini melaporkan Lia
karena Lya ladysta dalam acara di sebuah di televisi swasta menyebut Syahrini
pernah memiliki hubungan dengan pengusaha asal Kalimantan berinisial S yang
biasa dipanggil ‘Pak Haji’.

Baca Juga :  Resmi Bercerai, Laudya Cynthia Bella Beber Perilaku Engku Emran

Lia sendiri mengaku kaget tidak
menyangka ucapannya tersebut berbuntut dirinya dilaporan Syahrini karena
dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Syahrini melaporkan Lia Ladysta
pada 19 Maret 2019 lalu dengan nomor laporan laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT
RESKRIMSUS.

KALTENGPOS.CO – Pelaporan kasus pencemaran nama baik yang
dilaporkan Syahrini terhadap pedangdut Lia Ladysta masih terus bergulir. Pada 7
Agustus kemarin, Lia resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Mengenai status tersangka, kuasa
hukum Lia, Leo Situmorang mengatakan kliennya dipastikan akan kooperatif.
Mantan personel ‘Trio Macan’ itu akan memenuhi panggilan polisi pada Rabu
(16/9) nanti.

“Kita akan melakukan pembelaan
terhadap panggilan (Lia Ladysta). Hari Rabu ya jam 11, nanti dijelaskan di
Polda,” ujarnya saat dihubungi awak media, kemarin (13/9).

Menjadi status tersangka, kata
Leo, Lia sempat kaget. Namun, Lia katanya akan mematuhi prosedur hukum yang
berlaku.

“Kalau kaget ya kaget ya. Tapi
dia kooperatif, dan santai kok,” uca Leo, mewakili Lia.

Baca Juga :  Ucapan Terima Kasih Vanessa Angel untuk Mantan Kekasih

Semua persoalan yang berkaitan
dengan hukum, lanjut Leo, sudah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Semuanya
sudah diserahkan kepada kuasa hukum,” ucapnya.

Pertama kali Lia diketahui
ditetapkan sebagai tersangka dari unggahan akun gosip @lambe_turah, pada Minggu
(13/9).

Akun gosip tersebut memajang foto
Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Isi surat
tersebut menyebutkan Lia ditetapkan tersangka sejak 7 Agustus 2020.

“Menetapkan Lia Ladysta menjadi
TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,” bunyi surat keterangan
tersebut.

Awal mula Syahrini melaporkan Lia
karena Lya ladysta dalam acara di sebuah di televisi swasta menyebut Syahrini
pernah memiliki hubungan dengan pengusaha asal Kalimantan berinisial S yang
biasa dipanggil ‘Pak Haji’.

Baca Juga :  Resmi Bercerai, Laudya Cynthia Bella Beber Perilaku Engku Emran

Lia sendiri mengaku kaget tidak
menyangka ucapannya tersebut berbuntut dirinya dilaporan Syahrini karena
dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Syahrini melaporkan Lia Ladysta
pada 19 Maret 2019 lalu dengan nomor laporan laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT
RESKRIMSUS.

Terpopuler

Artikel Terbaru