28.9 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Pemain Sinetron Ditangkap Terkait Masalah Uang Palsu

Pemain sinetron Sekar Arum ditangkap polisi terkait kasus uang palsu, terancam hukuman 15 tahun penjara. (Instagram: sekardaraaaa)

Pemain Sinetron Ditangkap Terkait Masalah Uang Palsu

Pemain sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara, kini harus berurusan dengan masalah hukum usai ditangkap petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait masalah uang palsu.

Sekar Arum ditangkap pada Rabu, 2 April 2025, di salah satu mal di bilangan Jakarta Selatan setelah 3 kali mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu.

“Betul, kita mengamankan seorang perempuan berinisial SAW di salah satu mal yang ada di wilayah Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (14/4).

Baca Juga :  Tak Mau Anaknya Hidup Susah

Pada saat dilakukan penangkapan,  Sekar Arum sedang bersama dengan seorang pria berinisial DA. Berdasarkan keterangan disampaikan kepada penyidik, Sekar Arum mengakui DA sebagai suami sirinya.

“Mereka (Sekar Arum dan DA) datang ke salah satu mal untuk membeli sesuatu dengan menggunakan uang yang diduga adalah uang palsu,” papar Nurma Dewi.

Penyidik telah menetapkan Sekar Arum sebagai tersangka dan dikenakan penahan. Perempuan kelahiran Bogor, Bogor 2 November 1984, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pas 26 dan 23 UU RI tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP,” ungkap Nurma Dewi.(jpc)

Pemain sinetron Sekar Arum ditangkap polisi terkait kasus uang palsu, terancam hukuman 15 tahun penjara. (Instagram: sekardaraaaa)

Pemain Sinetron Ditangkap Terkait Masalah Uang Palsu

Pemain sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara, kini harus berurusan dengan masalah hukum usai ditangkap petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait masalah uang palsu.

Sekar Arum ditangkap pada Rabu, 2 April 2025, di salah satu mal di bilangan Jakarta Selatan setelah 3 kali mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu.

“Betul, kita mengamankan seorang perempuan berinisial SAW di salah satu mal yang ada di wilayah Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (14/4).

Baca Juga :  Tak Mau Anaknya Hidup Susah

Pada saat dilakukan penangkapan,  Sekar Arum sedang bersama dengan seorang pria berinisial DA. Berdasarkan keterangan disampaikan kepada penyidik, Sekar Arum mengakui DA sebagai suami sirinya.

“Mereka (Sekar Arum dan DA) datang ke salah satu mal untuk membeli sesuatu dengan menggunakan uang yang diduga adalah uang palsu,” papar Nurma Dewi.

Penyidik telah menetapkan Sekar Arum sebagai tersangka dan dikenakan penahan. Perempuan kelahiran Bogor, Bogor 2 November 1984, terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pas 26 dan 23 UU RI tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP,” ungkap Nurma Dewi.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru