28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kena Tegur KPI

JAKARTA – Acara Nih Kita Kepo Trans TV yang
dibawakan Nikita Mirzani mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI). Teguran ini lantaran acara tersebut dinilai tidak mengindahkan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012 tentang
perlindungan terhadap anak dan remaja dalam aspek isi siaran. Hal itu
ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Trans TV, pada Jumat
(5/2) lalu.

Adapun pelanggaran Nih Kita Kepo yaitu
menampilkan koleksi barang-barang mewah berupa topi, kalung, jam tangan,
cincin, sepatu, baju dan mobil. Barang-barang mewah tersebut oleh mereka
dipandang sebagai barang yang murah. Terdapat pula adegan seorang wanita yang
menjadikan beberapa tas koleksinya sebagai bantal untuk tidur dan uang dolar
yang dihambur-hamburkan ke lantai.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo
menyatakan tayangan seperti ini sama sekali tidak memberikan pembelajaran yang
baik dan bermanfaat terlebih bagi anak dan remaja. “Di mana sisi positifnya
dari tayangan tersebut. Jika gambaran ini dapat memotivasi mestinya dari
bagaimana kesuksesan tersebut diperoleh. Bukan cara melebih-lebihkan
memamerkannya atau dengan menyebarkan uang-uang tersebut,” ujar Hadi.

Baca Juga :  Waduh! Nikita Mirzani Ancam Buka Aib Agnez Mo

Selain itu, Tim Analis KPI Pusat juga
menemukan beberapa pernyataan yang dianggap kurang sensitif terhadap masyarakat
kelas bawah.

Seperti pernyataan “Gimana yaa aku tuh bangun
pagi suka stres kadang pusing, karena lihat handphone duit masuk ngga
abis-abis, penginnya dibelanjain terus. Sekarang gue mau beli mobil lagi nih
gabut dan tuh bebs yaa kalau orang kaya tu ya ah mau beli berapa pun mah
terserah aja yang penting kenikmatan,” seru Nikita dalam acara tersebut.

“Dalam muatan tersebut, penjelasan latar belakang
profesi sebagai sumber penghasilan hanya disampaikan secara singkat dan sekilas
sehingga terkaburkan oleh pernyataan serta sikap keangkuhan. Dalam kondisi
masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi, rasanya tayangan ini
tidak memiliki empati. Di luar situasi pandemi pun, hal seperti itu bukan
menumbuhkan watak dan perilaku yang baik,” papar Mulyo.

Baca Juga :  Mantan Istri Sule Ternyata Sudah Menikah Lagi

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran
yang telah disampaikan ke Trans TV, program acara berklasifikasi R atau remaja
mestinya mengikuti seluruh acuan yang ada dalam P3SPS KPI. Salah satunya
terkait larangan menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan
fisik dan psikis remaja, seperti gaya hidup konsumtif, hedonistik.

“Ada amanat dalam UU
Penyiaran bahwa isi siaran harus menumbuhkan watak dan jatidiri masyarakat
Indonesia yang baik. Mestinya, tayangan bagi mereka itu berisikan hal-hal yang
mendidik, bernilai sosial, kaya budi pekerti, sergta penumbuhan rasa ingin tahu
remaja tentang lingkungan sekitar atau bersosialisasi dengan baik,” jelas
Mulyo. Karena itu, Mulyo meminta pihak Trans TV segera melakukan perbaikan
internal dan terus meningkatkan pemahaman tentang acuan yang dibolehkan dan
tidak dalam pedoman penyiaran.

JAKARTA – Acara Nih Kita Kepo Trans TV yang
dibawakan Nikita Mirzani mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI). Teguran ini lantaran acara tersebut dinilai tidak mengindahkan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012 tentang
perlindungan terhadap anak dan remaja dalam aspek isi siaran. Hal itu
ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Trans TV, pada Jumat
(5/2) lalu.

Adapun pelanggaran Nih Kita Kepo yaitu
menampilkan koleksi barang-barang mewah berupa topi, kalung, jam tangan,
cincin, sepatu, baju dan mobil. Barang-barang mewah tersebut oleh mereka
dipandang sebagai barang yang murah. Terdapat pula adegan seorang wanita yang
menjadikan beberapa tas koleksinya sebagai bantal untuk tidur dan uang dolar
yang dihambur-hamburkan ke lantai.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo
menyatakan tayangan seperti ini sama sekali tidak memberikan pembelajaran yang
baik dan bermanfaat terlebih bagi anak dan remaja. “Di mana sisi positifnya
dari tayangan tersebut. Jika gambaran ini dapat memotivasi mestinya dari
bagaimana kesuksesan tersebut diperoleh. Bukan cara melebih-lebihkan
memamerkannya atau dengan menyebarkan uang-uang tersebut,” ujar Hadi.

Baca Juga :  Waduh! Nikita Mirzani Ancam Buka Aib Agnez Mo

Selain itu, Tim Analis KPI Pusat juga
menemukan beberapa pernyataan yang dianggap kurang sensitif terhadap masyarakat
kelas bawah.

Seperti pernyataan “Gimana yaa aku tuh bangun
pagi suka stres kadang pusing, karena lihat handphone duit masuk ngga
abis-abis, penginnya dibelanjain terus. Sekarang gue mau beli mobil lagi nih
gabut dan tuh bebs yaa kalau orang kaya tu ya ah mau beli berapa pun mah
terserah aja yang penting kenikmatan,” seru Nikita dalam acara tersebut.

“Dalam muatan tersebut, penjelasan latar belakang
profesi sebagai sumber penghasilan hanya disampaikan secara singkat dan sekilas
sehingga terkaburkan oleh pernyataan serta sikap keangkuhan. Dalam kondisi
masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi, rasanya tayangan ini
tidak memiliki empati. Di luar situasi pandemi pun, hal seperti itu bukan
menumbuhkan watak dan perilaku yang baik,” papar Mulyo.

Baca Juga :  Mantan Istri Sule Ternyata Sudah Menikah Lagi

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran
yang telah disampaikan ke Trans TV, program acara berklasifikasi R atau remaja
mestinya mengikuti seluruh acuan yang ada dalam P3SPS KPI. Salah satunya
terkait larangan menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan
fisik dan psikis remaja, seperti gaya hidup konsumtif, hedonistik.

“Ada amanat dalam UU
Penyiaran bahwa isi siaran harus menumbuhkan watak dan jatidiri masyarakat
Indonesia yang baik. Mestinya, tayangan bagi mereka itu berisikan hal-hal yang
mendidik, bernilai sosial, kaya budi pekerti, sergta penumbuhan rasa ingin tahu
remaja tentang lingkungan sekitar atau bersosialisasi dengan baik,” jelas
Mulyo. Karena itu, Mulyo meminta pihak Trans TV segera melakukan perbaikan
internal dan terus meningkatkan pemahaman tentang acuan yang dibolehkan dan
tidak dalam pedoman penyiaran.

Terpopuler

Artikel Terbaru