28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dwi Sasono Jalani Sidang Kedua, Widi Mulia Setia Menemani

Dwi
Sasono menjalani sidang kedua atas kasus narkoba yang membelitnya di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9). Sama seperti sidang perdana, Dwi
Sasono mengikuti persidangan via live streaming dari Rumah Sakit Ketergantungan
Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Menariknya Dwi Sasono didampingi istrinya
Widi Mulia saat menjalani sidang kedua.

Personel
B3 itu sengaja datang ke RSKO di sidang kedua untuk memberikan semangat
sekaligus menemani Dwi Sasono. Widi Mulia memperlihatkan momen kebersamaannya
dengan sang suami melalui postingan di Instagram.

“Selamat
Sore! Mau ngucapin terima kasih banyak nih untuk doa kalian selama ini. Tadi
siang sidang lanjutan ke-2 suami saya, @dwisasono yang dilakukan secara online
berjalan dengan lancar. Alhamdulillah. Semoga berita baik ini mengawali
berita-berita baik selanjutnya. Amin YRA,” tulis Widi Mulia memberi keterangan
pada postingan terbarunya

Baca Juga :  Kondisinya Baik, Status Masih Sebagai Saksi

Aris
Marasabessy selaku pengacara Dwi Sasono membenarkan bahwa Widi mendatangi RSKO
untuk menemui kliennya. Hal itu yang menjadi alasan kenapa Widi tidak terlihat
di persidangan di pengadilan untuk mengikuti jalannya kasus narkoba yang
menjerat suaminya secara langsung.

“Dia
datang ke RSKO mendampingi di sana,” kata Aris Marassabessy.

Untuk
persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim adalah
saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dari kepolisian. Aris mengatakan
keterangan yang disampaikan saksi tidak memberatkan kliennya. Sebaliknya
kesaksiannya justru semakin menguatkan kalau Dwi Sasono adalah pengguna narkoba
yang harus diselamatkan.

“Kesaksian
yang disampaikan saksi Jaksa tidak memberatkan. Membuktikan bahwa klien kami
adalah pengguna, pecandu narkoba,” kata Aris Marassabessy.

Baca Juga :  Siti Badriah: Menikah Ternyata Enak

Mengenai
narkoba jenis ganja yang menjadi barang bukti atas kasus ini, Dwi Sasono
mendapatinya dari seorang laki-laki yang biasa disebut Chan. Pesamasoknya
sampai sekarang masih berstatus DPO. Dwi Sasono membeli barang haram tersebut
dengan harga Rp 600 ribu, dengan berat bruto 15,6 gram dan berat bersih 4,7
gram.

Dwi
Sasono menjalani sidang kedua atas kasus narkoba yang membelitnya di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9). Sama seperti sidang perdana, Dwi
Sasono mengikuti persidangan via live streaming dari Rumah Sakit Ketergantungan
Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Menariknya Dwi Sasono didampingi istrinya
Widi Mulia saat menjalani sidang kedua.

Personel
B3 itu sengaja datang ke RSKO di sidang kedua untuk memberikan semangat
sekaligus menemani Dwi Sasono. Widi Mulia memperlihatkan momen kebersamaannya
dengan sang suami melalui postingan di Instagram.

“Selamat
Sore! Mau ngucapin terima kasih banyak nih untuk doa kalian selama ini. Tadi
siang sidang lanjutan ke-2 suami saya, @dwisasono yang dilakukan secara online
berjalan dengan lancar. Alhamdulillah. Semoga berita baik ini mengawali
berita-berita baik selanjutnya. Amin YRA,” tulis Widi Mulia memberi keterangan
pada postingan terbarunya

Baca Juga :  Kondisinya Baik, Status Masih Sebagai Saksi

Aris
Marasabessy selaku pengacara Dwi Sasono membenarkan bahwa Widi mendatangi RSKO
untuk menemui kliennya. Hal itu yang menjadi alasan kenapa Widi tidak terlihat
di persidangan di pengadilan untuk mengikuti jalannya kasus narkoba yang
menjerat suaminya secara langsung.

“Dia
datang ke RSKO mendampingi di sana,” kata Aris Marassabessy.

Untuk
persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim adalah
saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dari kepolisian. Aris mengatakan
keterangan yang disampaikan saksi tidak memberatkan kliennya. Sebaliknya
kesaksiannya justru semakin menguatkan kalau Dwi Sasono adalah pengguna narkoba
yang harus diselamatkan.

“Kesaksian
yang disampaikan saksi Jaksa tidak memberatkan. Membuktikan bahwa klien kami
adalah pengguna, pecandu narkoba,” kata Aris Marassabessy.

Baca Juga :  Siti Badriah: Menikah Ternyata Enak

Mengenai
narkoba jenis ganja yang menjadi barang bukti atas kasus ini, Dwi Sasono
mendapatinya dari seorang laki-laki yang biasa disebut Chan. Pesamasoknya
sampai sekarang masih berstatus DPO. Dwi Sasono membeli barang haram tersebut
dengan harga Rp 600 ribu, dengan berat bruto 15,6 gram dan berat bersih 4,7
gram.

Terpopuler

Artikel Terbaru