26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Kabar Terbaru Kasus Narkoba Vanessa Angel

Permohonan
Vanessa Angel menjadi tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,
sembari menunggu jadwal sidang perdana kasus kepemilikan narkotika.
“Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu
menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakkan hukum harus berhati
nurani,” kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta,
Kamis. Vanessa Angel kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,
setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pelimpahan tahap
dua.

Selanjutnya,
dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara artis tersebut ke
Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat segera disidang. “Saat ini
penahanan Vanessa Angel sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan sudah
jadi tahanan kota. Dalam waktu dekat paling lama dua minggu akan kami serahkan
ke pengadilan Jakarta Barat untuk disidang,” kata Edwin. Setelah
pelimpahan berkas tahap dua dilaksanakan, Vanessa Angel tampak sumringah dengan
dikabulkannya status tahanan kota dirinya.

Baca Juga :  Pernah Menerima Tawaran Pekerjaan Jadi Pelakor Setingan

Sebelumnya,
Vanessa Angel meminta pihak Kejari Jakarta Barat untuk tidak ditahan karena
mempertimbangkan bayinya yang masih membutuhkan ASI eksklusif. “Aku mau
terima kasih sudah diberi keringanan karena aku masih menyusui, masih kecil
bayinya,” kata Vanessa.

Vanessa
Angel menjadi tahanan kota Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan
psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.

Dari
hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa
sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa. Vanessa
berstatus tahanan kota lantaran usia kehamilannya pada saat itu, ditambah
adanya wabah COVID-19. Sehingga, dia hanya dikenakan wajib lapor.

Permohonan
Vanessa Angel menjadi tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,
sembari menunggu jadwal sidang perdana kasus kepemilikan narkotika.
“Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu
menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakkan hukum harus berhati
nurani,” kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta,
Kamis. Vanessa Angel kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,
setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pelimpahan tahap
dua.

Selanjutnya,
dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara artis tersebut ke
Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat segera disidang. “Saat ini
penahanan Vanessa Angel sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan sudah
jadi tahanan kota. Dalam waktu dekat paling lama dua minggu akan kami serahkan
ke pengadilan Jakarta Barat untuk disidang,” kata Edwin. Setelah
pelimpahan berkas tahap dua dilaksanakan, Vanessa Angel tampak sumringah dengan
dikabulkannya status tahanan kota dirinya.

Baca Juga :  Pernah Menerima Tawaran Pekerjaan Jadi Pelakor Setingan

Sebelumnya,
Vanessa Angel meminta pihak Kejari Jakarta Barat untuk tidak ditahan karena
mempertimbangkan bayinya yang masih membutuhkan ASI eksklusif. “Aku mau
terima kasih sudah diberi keringanan karena aku masih menyusui, masih kecil
bayinya,” kata Vanessa.

Vanessa
Angel menjadi tahanan kota Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan
psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.

Dari
hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa
sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa. Vanessa
berstatus tahanan kota lantaran usia kehamilannya pada saat itu, ditambah
adanya wabah COVID-19. Sehingga, dia hanya dikenakan wajib lapor.

Terpopuler

Artikel Terbaru