32.4 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Dituduh Nikah Siri dengan Ria Ricis, Atta Halilintar Laporkan Netizen

PROKALTENG.CO-YouTuber Atta Halilintar melaporkan seorang netizen terkait berita bohong atau hoks yang menuding dirinya nikah siri denhan YouTuber Ria Ricis, Rabu malam 4 September 2024.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, laporan itu telah diterima.

“Laporan sudah diterima semalam,” katanya, Kamis 5 September 2024.

Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer). Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

“Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga :  Mediasi Alot, Ria Ricis Ngotot Cerai, Teuku Ryan Ingin Bertahan

Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-YouTuber Atta Halilintar melaporkan seorang netizen terkait berita bohong atau hoks yang menuding dirinya nikah siri denhan YouTuber Ria Ricis, Rabu malam 4 September 2024.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, laporan itu telah diterima.

“Laporan sudah diterima semalam,” katanya, Kamis 5 September 2024.

Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer). Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

“Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga :  Mediasi Alot, Ria Ricis Ngotot Cerai, Teuku Ryan Ingin Bertahan

Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru