Site icon Prokalteng

9 Tahun Nikah Siri, Rachel Maryam Daftarkan Pernikahan

9-tahun-nikah-siri-rachel-maryam-daftarkan-pernikahan

Di tengah kondisi sedang berbadan dua saat ini, Rachel Maryam kembali
membawa kabar bahagia. Dia mendaftarkan pernikahannya dengan Edwin Aprihandono
yang sempat digelar secara siri pada 16 Desember 2011. Majelis hakim Pengadilan
Agama Jakarta Selatan mengabulkan isbat nikah mereka. Pernikahan pasangan ini
pun kini telah diakui secara negara.

Dody Haryanto, kuasa hukum Rachel Maryam mengatakan bahwa kliennya
mendaftarkan pernikahan supaya juga diakui negara untuk memberikan percontohan
bagi keluarga-keluarga lain yang juga melaksanakan pernikahan secara siri.
Menjadi percontohan sangat tepat mengingat kapasitas Rachel Maryam sebagai
seorang artis yang juga anggota dewan.

“Sebagai anggota dewan tentu sangat mengetahui Undang Undang dan segala
macam. Dia memahami ya. Kiranya ini menjadi suri tauladan juga bagi masyarakat
bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan
pengakuan dari negara,” tutur Dody Haryanto saat ditemui di Pengadilan Agama
Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Dalam kesempatan itu Dody menjelaskan mengapa kliennya tidak hadir ke
persidangan. Dia mengatatakan sidang isbat tidak mengharuskan pihak pemohon 1
dan pemohon 2 hadir ke persidangan. Sidang bisa dijalankan tanpa kehadiran
pihak pemohon.

“Permohoman ini berbeda dengan gugatan. Kalau gugatan ada lawan, ada
penggugat. Kalau ini sifatnya hanya permohonan, kehendak bersama untuk
melegalkan. Artinya sah-sah saja beliau tidak hadir. Mungkin satu dan lain hal
saya tidak tahu,” ucapnya.

Dengan adanya isbat nikah ini, maka Rachel Maryam dan Edwin kini berhak
mendapatkan buku nikah. Untuk teknis mendapatkannya, pasangan ini bisa meminta
pencatatan nikah terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama terdekat tempat
domisili untuk kemudian dikeluarkan buku nikah.

Dody sebagai kuasa hukum Rachel Maryam merasa sudaj selesai tugas dan
tanggung jawabnya dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta
Selatan.

“Nanti yang bersangkutan lah yang memproses lebih lanjut ke kantor
urusan agama untuk dicatatkan sebagai mana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun
1974 Pasal 2 Ayat 2. Gitu aja,” tandasnya.

Exit mobile version