27.1 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Sepakat! Dua Raperda Disetujui Jadi Perda

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Hal itu ditandai dengan dilakukan penandatanganan bersama berita acara Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara pihak eksekutif dan legislatif pada Rapat Paripurna ke-9 di Gedung Paripurna DPRD setempat, Selasa (31/10).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Wakil Ketua I, H. Bambang Yantoko, Wakil Ketua II, Muhamad Aswin dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan mewakili Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.

โ€œKeputusan DPRD Kabupaten Seruyan tentang persetujuan Raperda Kabupaten Seruyan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pertama rancangan peraturan daerah Kabupaten Seruyan menjadi peraturan daerah,โ€ ucap Ketua DPRD Kabupaten Seruyan disampaikan saat rapat paripurna.

Baca Juga :  Pengembangan Sektor Pertanian dan Peternakan Harus Seimbang

Tak hanya itu, pihaknya juga mempercayakan pemerintah daerah untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Apabila, terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan tersebut maka akan diadakan perbaikan sebagian mana mestinya.

โ€œJadi para rapat paripurna ini, telah kita lakukan penandatanganan bersama terhadap Raperda pajak daerah dan retribusi daerah,โ€ pungkasnya. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Hal itu ditandai dengan dilakukan penandatanganan bersama berita acara Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara pihak eksekutif dan legislatif pada Rapat Paripurna ke-9 di Gedung Paripurna DPRD setempat, Selasa (31/10).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Wakil Ketua I, H. Bambang Yantoko, Wakil Ketua II, Muhamad Aswin dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan mewakili Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.

โ€œKeputusan DPRD Kabupaten Seruyan tentang persetujuan Raperda Kabupaten Seruyan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pertama rancangan peraturan daerah Kabupaten Seruyan menjadi peraturan daerah,โ€ ucap Ketua DPRD Kabupaten Seruyan disampaikan saat rapat paripurna.

Baca Juga :  Pengembangan Sektor Pertanian dan Peternakan Harus Seimbang

Tak hanya itu, pihaknya juga mempercayakan pemerintah daerah untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Apabila, terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan tersebut maka akan diadakan perbaikan sebagian mana mestinya.

โ€œJadi para rapat paripurna ini, telah kita lakukan penandatanganan bersama terhadap Raperda pajak daerah dan retribusi daerah,โ€ pungkasnya. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru