KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebelumnya diketahui berakhir deadlock. Ini karena tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Rabu (22/9).
Berkaitan hal itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman mengungkapkan, di mana untuk jadwal pembahasan itu sendiri telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat selama dua hari. Menurutnya, waktu selama dua hari ini memang sudah lumayan lama, karena biasanya pembahasan dilaksanakan satu hari.
"Selama dua hari itu sampai dengan pukul dua belas tengah malam hari terakhir itu tidak ada kesepakatan. Kenapa tidak ada kesepakatan. Karena kami DPRD ini sangat berhati-hati dalam mengatur penggunaan anggaran pada APBD Kabupaten Seruyan," katanya usai menghadiri rapat paripurna terkait hasil pembahasan KUA PPAS APBD TA 2021 baru-baru ini.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dari pemerintah setempat juga memberikan informasi bahwa, pada tahun 2021 ini pada APBD murni bahwa pendapatan daerah itu tidak sepenuhnya terealisasi atau tidak sepenuhnya tercapai.
"Jadi meraka mengatakan bahwa, ada sekitar Rp143 miliar total jumlah nilai kegiatan pada tahun 2021 ini, tidak ada dananya. Oleh karena itu lah, kami dari DPRD Seruyan meminta penjelasan kepada Pemkab Seruyan dimana saja post-post anggaran yang tidak terbayarkan itu tadi. Mereka menjelaskan bahwa, semua itu diatur secara proporsional. Dan salah satu yang terbesar ada pada Dinas PUPR," ujarnya.
Dia menambahkan, oleh karena itu pihaknya menekankan dan mengusulkan agar anggaran tersebut di pangkas, yaitu pemangkasan anggaran sebesar Rp 60 miliar.