25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Ketua DPRD Dukung Penggalian PAD dari Sektor Reklame Iklan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mendukung tindakan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame iklan.

Tidak hanya itu, dirinya juga sepakat terkait penertiban reklame yang tidak membayar yang dilakukan oleh Bapenda dan dibantu oleh anggota Satpol PP kabupaten setempat.

"Ya kembali ke aturan, kalau aturannya harus ada penertiban ya silahkan, dan itu memang sudah bagian dari penggalian PAD kan kalau saya sepakat untuk hal itu," katanya, Senin (20/9).

Kendati demikian menurut dia, tentu hal yang dilakukan juga melihat aturan atau regulasi yang ada. Sehingga, jika memang adanya reklame bersifat iklan, baliho atau spanduk yang tidak memiliki izin sesuai aturan maupun tidak membayar pajak tentu memang sudah seharusnya diterbitkan.

Baca Juga :  Disporaparbud Disarankan Buat Dokumenter Tentang Wisata Seruyan

"Lihatin dulu aturannya apakah regulasinya sudah jelas termasuk juga Perbupnya kalau sudah jelas ya silahkan tertibkan. Kalau memang pemasangan reklame tersebut tidak memiliki izin tidak membayar pajak ya cabut saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Bapenda Seruyan dibantu anggota Satpol PP telah menertibkan reklame iklan yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak yang terpasang di beberapa titik pinggir jalan di Kota Kuala Pembuang.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mendukung tindakan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame iklan.

Tidak hanya itu, dirinya juga sepakat terkait penertiban reklame yang tidak membayar yang dilakukan oleh Bapenda dan dibantu oleh anggota Satpol PP kabupaten setempat.

"Ya kembali ke aturan, kalau aturannya harus ada penertiban ya silahkan, dan itu memang sudah bagian dari penggalian PAD kan kalau saya sepakat untuk hal itu," katanya, Senin (20/9).

Kendati demikian menurut dia, tentu hal yang dilakukan juga melihat aturan atau regulasi yang ada. Sehingga, jika memang adanya reklame bersifat iklan, baliho atau spanduk yang tidak memiliki izin sesuai aturan maupun tidak membayar pajak tentu memang sudah seharusnya diterbitkan.

Baca Juga :  Disporaparbud Disarankan Buat Dokumenter Tentang Wisata Seruyan

"Lihatin dulu aturannya apakah regulasinya sudah jelas termasuk juga Perbupnya kalau sudah jelas ya silahkan tertibkan. Kalau memang pemasangan reklame tersebut tidak memiliki izin tidak membayar pajak ya cabut saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Bapenda Seruyan dibantu anggota Satpol PP telah menertibkan reklame iklan yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak yang terpasang di beberapa titik pinggir jalan di Kota Kuala Pembuang.

Terpopuler

Artikel Terbaru