26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

DPRD Seruyan Setujui 6 Buah Raperda Menjadi Perda

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyetujui enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah untuk dapat diteruskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan.

Enam buah Raperda itu disetujui bersama dengan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko di Gedung Paripurna DPRD setempat, Jum’at (21/6).

“Jadi tadi totalnya ada enam buah Raperda yang telah kita setujui bersama untuk selanjutnya bisa diteruskan menjadi peraturan daerah,” kata Bambang Yantoko

Adapun enam Raperda yang telah disetujui untuk menjadi Perda itu juga sampai langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman yaitu, Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pendidikan dan kepramukaan, Raperda tentang pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Baca Juga :  DPRD dan Kajari Seruyan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata

Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Raperda atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan nomor 01 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Beberapa Raperda yang telah setujui ini juga memang menjadi kebutuhan daripada aturan-aturan yang ada di Kabupaten Seruyan. Makanya kami genjot terus terkait hal ini, karena sudah beberapa tahun Raperda ini selalu terhambat. Sehingga kami berupaya maksimal agar Raperda ini, nantinya dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan,” jelasnya Bambang Yantoko. (ais/kpg)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyetujui enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah untuk dapat diteruskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan.

Enam buah Raperda itu disetujui bersama dengan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko di Gedung Paripurna DPRD setempat, Jum’at (21/6).

“Jadi tadi totalnya ada enam buah Raperda yang telah kita setujui bersama untuk selanjutnya bisa diteruskan menjadi peraturan daerah,” kata Bambang Yantoko

Adapun enam Raperda yang telah disetujui untuk menjadi Perda itu juga sampai langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman yaitu, Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pendidikan dan kepramukaan, Raperda tentang pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Baca Juga :  DPRD dan Kajari Seruyan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata

Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Raperda atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan nomor 01 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Beberapa Raperda yang telah setujui ini juga memang menjadi kebutuhan daripada aturan-aturan yang ada di Kabupaten Seruyan. Makanya kami genjot terus terkait hal ini, karena sudah beberapa tahun Raperda ini selalu terhambat. Sehingga kami berupaya maksimal agar Raperda ini, nantinya dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan,” jelasnya Bambang Yantoko. (ais/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru