28 C
Jakarta
Sunday, July 7, 2024
spot_img

Disnakertrans Harus Mendata, Pastikan Karyawan Perusahaan Minimal 60 Persen Putera Daerah

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans melakukan pendataan terhadap jumlah karyawan atau tenaga kerja di Seruyan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi diwilayah Bumi Gawi Hatantiring.

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman mengatakan bahwa, terkait pendataan terhadap karyawan di perusahaan ini juga salah satu poin dari 19 catatan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023.

“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan,” katanya,  Jumat (14/6).

Baca Juga :  CPNS Seruyan Harus Mengabdi Secara Profesional

Tujuannya kata Arahman. Agar dapat diketahui berapa persen jumlah tenaga kerja lokal yang menjadi karyawan di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.

Berkaitan dengan hal itu, tentunya DPRD kabupaten setempat menekankan terkait dengan penerapan terhadap peraturan daerah yang berlaku yaitu minimal 60 persen tenaga kerja lokal bekerja di perusahaan.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60 persen dari putera daerah Kabupaten Seruyan, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans melakukan pendataan terhadap jumlah karyawan atau tenaga kerja di Seruyan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi diwilayah Bumi Gawi Hatantiring.

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman mengatakan bahwa, terkait pendataan terhadap karyawan di perusahaan ini juga salah satu poin dari 19 catatan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023.

“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan,” katanya,  Jumat (14/6).

Baca Juga :  CPNS Seruyan Harus Mengabdi Secara Profesional

Tujuannya kata Arahman. Agar dapat diketahui berapa persen jumlah tenaga kerja lokal yang menjadi karyawan di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.

Berkaitan dengan hal itu, tentunya DPRD kabupaten setempat menekankan terkait dengan penerapan terhadap peraturan daerah yang berlaku yaitu minimal 60 persen tenaga kerja lokal bekerja di perusahaan.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60 persen dari putera daerah Kabupaten Seruyan, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja,” pungkasnya. (ais)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru