31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hasil Evaluasi, Tiga Raperda Seruyan Mulai Dibahas

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seruyan saat ini mulai di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, tiga buah Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Kemudian yang satunya adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Di mana hasil evaluasi dari Provinsi Kalteng selanjutnya pada hari ini kita bahas bersama," katanya, Senin (8/11).

Baca Juga :  Usulan Pembentukan DOB di Kecamatan Hanau Didukung Dewan

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, ketiga Raperda tersebut semuanya berasal dari pengajuan Pemkab Seruyan bukan merupakan Raperda inisiatif DPRD setempat.

Menurutnya ketiga Raperda ini juga telah dilakukan pembahasan sebelumnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan bersama dengan Pemkab Seruyan untuk rancangannya.

"Kemudian, setelah dievaluasi oleh provinsi sehingga hasil evaluasi itu kita bahas kembali untuk kesempurnaan. Jadi Perda ini pengajuan dari pemerintah daerah, ada tiga dan kalau memang ada yang perlu diperbaiki ataupun dirubah makanya kita bahas bersama," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seruyan saat ini mulai di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, tiga buah Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Kemudian yang satunya adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Di mana hasil evaluasi dari Provinsi Kalteng selanjutnya pada hari ini kita bahas bersama," katanya, Senin (8/11).

Baca Juga :  Usulan Pembentukan DOB di Kecamatan Hanau Didukung Dewan

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, ketiga Raperda tersebut semuanya berasal dari pengajuan Pemkab Seruyan bukan merupakan Raperda inisiatif DPRD setempat.

Menurutnya ketiga Raperda ini juga telah dilakukan pembahasan sebelumnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan bersama dengan Pemkab Seruyan untuk rancangannya.

"Kemudian, setelah dievaluasi oleh provinsi sehingga hasil evaluasi itu kita bahas kembali untuk kesempurnaan. Jadi Perda ini pengajuan dari pemerintah daerah, ada tiga dan kalau memang ada yang perlu diperbaiki ataupun dirubah makanya kita bahas bersama," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru