28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Arahman : BPD Tidak Boleh Terjadi Kekosongan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Arahman. Menyebutkan bahwa, terkait dengan jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di desa tidak boleh terjadi kekosongan.

Hal itu disampaikan Arahman. Saat menanggapi terkait dengannya laporan BPD yang ada di 22 Desa di dua kecamatan terjadi kekosongan. Jelas Arahman, seperti halnya mengenai jabatan kepala desa yaitu di Pasal 118 sendiri tidak ada bicara mengenai BPD.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya di Pasal 118 itu dari bulan Februari 2024 itu dapat diperpanjang dua tahun lagi. Tatapi dalam Pasal 118 ini tidak ada bicara terkait BPD, itu hanya kepala desa,” kata Arahman baru-baru ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Seruyan Sarankan Pemerintah Lakukan Ini Untuk Atasi Banjir

Maka atas dasar itu, lanjut Arahman. BPD tidak masuk di dalamnya yang mana apabila di hari pemilihan dan berakhir masa jabatannya maka boleh dilantik karena di undang-undang tidak menyangkut BPD.

“Karena BPD pun di atur di dalam Permendagri yang berbeda, Permendagri 112 itu tentang kepala desa, Permendagri 110 yang berbunyi tentang BPD. Jadi kalau menurut mereka, BPD tidak boleh terjadi kekosongan karena tidak ada aturan yang mengatur tentang Plt BPD, yang ada aturannya yaitu mengatur Plt hanya kepala desa,” pungkas Arahman yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Seruyan. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Arahman. Menyebutkan bahwa, terkait dengan jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di desa tidak boleh terjadi kekosongan.

Hal itu disampaikan Arahman. Saat menanggapi terkait dengannya laporan BPD yang ada di 22 Desa di dua kecamatan terjadi kekosongan. Jelas Arahman, seperti halnya mengenai jabatan kepala desa yaitu di Pasal 118 sendiri tidak ada bicara mengenai BPD.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya di Pasal 118 itu dari bulan Februari 2024 itu dapat diperpanjang dua tahun lagi. Tatapi dalam Pasal 118 ini tidak ada bicara terkait BPD, itu hanya kepala desa,” kata Arahman baru-baru ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Seruyan Sarankan Pemerintah Lakukan Ini Untuk Atasi Banjir

Maka atas dasar itu, lanjut Arahman. BPD tidak masuk di dalamnya yang mana apabila di hari pemilihan dan berakhir masa jabatannya maka boleh dilantik karena di undang-undang tidak menyangkut BPD.

“Karena BPD pun di atur di dalam Permendagri yang berbeda, Permendagri 112 itu tentang kepala desa, Permendagri 110 yang berbunyi tentang BPD. Jadi kalau menurut mereka, BPD tidak boleh terjadi kekosongan karena tidak ada aturan yang mengatur tentang Plt BPD, yang ada aturannya yaitu mengatur Plt hanya kepala desa,” pungkas Arahman yang juga menjabat Ketua Bapemperda DPRD Seruyan. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru