26.1 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

Tim DOB DPRD Kalteng Minta Presedium DP2K Sesuaikan Naskah Akademik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) DPRD Kalteng, membahas rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin. Namun, rapat kali ini digelar secara tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (30/3).

Pantauan Prokalteng.co, rapat yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Tim Pembahasan DOB DPRD Kalteng dan juga dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahasan DOB Hj Siti Nafsiah.

"Hari ini kita membahas revisi usulan Presedium DP2K tentang pembentukan DOB Provinsi Kotawaringin. Ini agar usulan dapat menyesuaikan dengan UU 23 tahun 2014," kata Ketua Tim Pembahasan DOB DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah.

Baca Juga :  Siti Nafsiah Ingin Sektor Pertanian Dilakukan Peremajaan

Dia mengatakan, berdasarkan naskah usulan Presedium DP2K yang diterima DPRD Kalteng, maka ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan UU 23 tahun 2014. "Ini penting, sehingga pemekaran nantinya tidak bertentangan dengan UU," ucapnya.

Dia menyebut, pihak eksekutif pada dasarnya menyambut baik usul-usulan DPRD Kalteng dan akan mengakomodir. Dengan demikian, nanti akan menyurati Presedium DP2K untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian naskah akademik sesuai UU.

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) DPRD Kalteng, membahas rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin. Namun, rapat kali ini digelar secara tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (30/3).

Pantauan Prokalteng.co, rapat yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Tim Pembahasan DOB DPRD Kalteng dan juga dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahasan DOB Hj Siti Nafsiah.

"Hari ini kita membahas revisi usulan Presedium DP2K tentang pembentukan DOB Provinsi Kotawaringin. Ini agar usulan dapat menyesuaikan dengan UU 23 tahun 2014," kata Ketua Tim Pembahasan DOB DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah.

Baca Juga :  Siti Nafsiah Ingin Sektor Pertanian Dilakukan Peremajaan

Dia mengatakan, berdasarkan naskah usulan Presedium DP2K yang diterima DPRD Kalteng, maka ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan UU 23 tahun 2014. "Ini penting, sehingga pemekaran nantinya tidak bertentangan dengan UU," ucapnya.

Dia menyebut, pihak eksekutif pada dasarnya menyambut baik usul-usulan DPRD Kalteng dan akan mengakomodir. Dengan demikian, nanti akan menyurati Presedium DP2K untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian naskah akademik sesuai UU.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru