32.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Dua Raperda Inisiatif Dewan Dikaji Ulang

PALANGKA RAYA – Pada
Rapat
Paripurna ke-5 Masa Persidangan  I Tahun
Sidang 2020 DPRD Provinsi Kalteng dengan agenda jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),
atas pendapat Gubernur Kalteng terhadap dua buah raperda inisiatif DPRD
Provinsi Kalteng, tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng dan
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak, di ruang rapat
paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (28/1) dan dihadiri Wakil Gubernur
Kalteng Habib Said Ismail Bin Yahya hadir dari pihak eksekutif serta Forum
koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala Perangkat Daerah (PD)
Provinsi Kalteng dan para anggota dewan serta para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Beri Bimbingan Masyarakat Soal Peternakan

Pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang2020, Senin
(27/1) lalu, pendapat gubernur terhadap dua buah raperda inisiatif yang telah
disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail Bin Yahya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalteng H Maruadi menyampaikan,
dengan berkenaan beberapa hasil masukan dan pendapat dari Gubernur Kalteng
terkait dua buah raperda inisiatif DPRD, diantaranya dengan substansi yang
terdapat dalam raperda, masukan terhadap raperda penyelenggaraan penanggulangan
bencana.

Untuk memperjelas mengenai tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan
penanggulangan bencana, antara pemprov dengan pemda/kota, sinkronasi penggunaan
nama organisasi penyelenggara penanggulangan bencana.

“Dan yang terakhir perlu mempertegas pasal-pasal raperda tentang pendanaan
penanggulangan bencana. Di mana nantinya masukan dan pendapat tersebut akan
dikaji ulang saat pembahasan raperda berikutnya,” pungkasnya.(pra/ari/nto)

Baca Juga :  Bimtek untuk Menanamkan Nilai Integritas ASN Kalteng

PALANGKA RAYA – Pada
Rapat
Paripurna ke-5 Masa Persidangan  I Tahun
Sidang 2020 DPRD Provinsi Kalteng dengan agenda jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),
atas pendapat Gubernur Kalteng terhadap dua buah raperda inisiatif DPRD
Provinsi Kalteng, tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng dan
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak, di ruang rapat
paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (28/1) dan dihadiri Wakil Gubernur
Kalteng Habib Said Ismail Bin Yahya hadir dari pihak eksekutif serta Forum
koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala Perangkat Daerah (PD)
Provinsi Kalteng dan para anggota dewan serta para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Beri Bimbingan Masyarakat Soal Peternakan

Pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang2020, Senin
(27/1) lalu, pendapat gubernur terhadap dua buah raperda inisiatif yang telah
disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail Bin Yahya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalteng H Maruadi menyampaikan,
dengan berkenaan beberapa hasil masukan dan pendapat dari Gubernur Kalteng
terkait dua buah raperda inisiatif DPRD, diantaranya dengan substansi yang
terdapat dalam raperda, masukan terhadap raperda penyelenggaraan penanggulangan
bencana.

Untuk memperjelas mengenai tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan
penanggulangan bencana, antara pemprov dengan pemda/kota, sinkronasi penggunaan
nama organisasi penyelenggara penanggulangan bencana.

“Dan yang terakhir perlu mempertegas pasal-pasal raperda tentang pendanaan
penanggulangan bencana. Di mana nantinya masukan dan pendapat tersebut akan
dikaji ulang saat pembahasan raperda berikutnya,” pungkasnya.(pra/ari/nto)

Baca Juga :  Bimtek untuk Menanamkan Nilai Integritas ASN Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru