26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sikapi Kabar Penampakan Beruang Madu di Pulpis, Ini Pesan Anggota Dewa

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO

– Warga Kabupaten Pulang Pisau belum lama ini dikagetkan dengan penampakan
sosok beruang madu di salah satu pemukiman. Warga mengaku belum mengetahui
persis apa penyebabnya hewan bernama latin Helarctors
Malayanus
tersebut bisa menampakan diri ke pemukiman warga.

Menyikapi kejadian tersebut, Anggota Komisi II DPRD
Kalteng Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati
mengatakan, apabila kabar penampakan Beruang Madu tersebut benar, dia meminta
kepada masyarakat untuk tidak menyakiti atau membunuhnya.

Jika kembali mendapati atau menemukan, Ina meminta
masyarakat segera melaporkannya ke pihak aparat desa untuk diteruskan ke Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Pasalnya, Beruang Madu merupakan salahsatu
satwa endemik dimana kelangsungan hidup dan keberadaannya dilindungi oleh
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Hayati. Mengingat populitas
Beruang Madu yang semakin sedikit dan hampir punah.

Baca Juga :  Meski Pandemi, ASN Harus Tetap Produktif dan Melayani

“Jika kabar penampakan Beruang Madu tersebut benar,
saya minta kepada masyarakat untuk tidak menyakiti apalagi sampai membunuhnya.
Pasti ada penyebabnya Beruang Madu tersebut turun kepemukiman warga di mana
hutan merupakan habitat asalnya,” kata Ina, Rabu (27/1).

Politikus PDI Perjuangan Kalteng ini kembali
menyampaikan, perlindungan hukum terhadap satwa endemik juga diperkuat didalam
Pasal 21 ayat (2), yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 1990. Pasal tersebut
mengatakan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi
baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Sanksi dalam UU Konservasi Hayati, sambungnya, berupa
ancaman sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak
Rp200 juta. Sanksi ini diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan
kejahatan mengakibatkan perubahan atas keutuhan Kawasan suaka alam dan zona
inti taman nasional, termasuk mengurangi jenis satwa yang dilindungi.

Baca Juga :  Kewajiban Reklamasi Jangan Diabaikan

“Biarkan BKSDA turun tangan mengatasi hal tersebut.
Karena sudah jelas, apabila ada payung hukum pastinya juga ada sanksi bagi yang
melanggar. Jadi kami menghimbau masyarakat bisa mengikuti aturan hukum terkait
perlindungan satwa endemik,” tutup wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil)
IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung
Raya tersebut.

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO

– Warga Kabupaten Pulang Pisau belum lama ini dikagetkan dengan penampakan
sosok beruang madu di salah satu pemukiman. Warga mengaku belum mengetahui
persis apa penyebabnya hewan bernama latin Helarctors
Malayanus
tersebut bisa menampakan diri ke pemukiman warga.

Menyikapi kejadian tersebut, Anggota Komisi II DPRD
Kalteng Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati
mengatakan, apabila kabar penampakan Beruang Madu tersebut benar, dia meminta
kepada masyarakat untuk tidak menyakiti atau membunuhnya.

Jika kembali mendapati atau menemukan, Ina meminta
masyarakat segera melaporkannya ke pihak aparat desa untuk diteruskan ke Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Pasalnya, Beruang Madu merupakan salahsatu
satwa endemik dimana kelangsungan hidup dan keberadaannya dilindungi oleh
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Hayati. Mengingat populitas
Beruang Madu yang semakin sedikit dan hampir punah.

Baca Juga :  Meski Pandemi, ASN Harus Tetap Produktif dan Melayani

“Jika kabar penampakan Beruang Madu tersebut benar,
saya minta kepada masyarakat untuk tidak menyakiti apalagi sampai membunuhnya.
Pasti ada penyebabnya Beruang Madu tersebut turun kepemukiman warga di mana
hutan merupakan habitat asalnya,” kata Ina, Rabu (27/1).

Politikus PDI Perjuangan Kalteng ini kembali
menyampaikan, perlindungan hukum terhadap satwa endemik juga diperkuat didalam
Pasal 21 ayat (2), yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 1990. Pasal tersebut
mengatakan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi
baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Sanksi dalam UU Konservasi Hayati, sambungnya, berupa
ancaman sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak
Rp200 juta. Sanksi ini diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan
kejahatan mengakibatkan perubahan atas keutuhan Kawasan suaka alam dan zona
inti taman nasional, termasuk mengurangi jenis satwa yang dilindungi.

Baca Juga :  Kewajiban Reklamasi Jangan Diabaikan

“Biarkan BKSDA turun tangan mengatasi hal tersebut.
Karena sudah jelas, apabila ada payung hukum pastinya juga ada sanksi bagi yang
melanggar. Jadi kami menghimbau masyarakat bisa mengikuti aturan hukum terkait
perlindungan satwa endemik,” tutup wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil)
IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung
Raya tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru