28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Komisi II Kunjungi Kantor Pusat PT Erna Djuliawati

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (27/5), mengadakan kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke salah satu perusahaan pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, menyampaikan, pengelolaan dan pemanfaatan kayu hutan di Bumi Tambun Bungai, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting seperti ekologi lingkungan dan corporate social responcibility (CSR).

Menurut politikus asal Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini, sejumlah aspek tersebut sangat penting untuk diperhatikan. Terutama bagi perusahaan besar swasta (PBS) yang begerak di bidang industri kayu, agar bisa memanfaatkan potensi kayu hutan di Kalteng. Salah satunya seperti PT. Erna Djuliawati yang beroperasi di Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan dan Kecamatan Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, yang berkantor pusat di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca Juga :  Pengajuan PSBB Harus Diperhitungkan Secara Matang

“Komisi II DPRD Kalteng telah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kantor pusat PT. Erna Djuliawati di kota Pontianak, Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Kunker kali ini, lanjutnya, dewan secara Khusus menjalankan fungsi pengawasan dengan melihat kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). “Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam rangka memastikan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dengan mempertimbangkan aspek produksi, ekologi lingkungan dan sosial dalam pengelolaan hutan,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, dalam pelaksanaan sistem silvikultur, PT. Erna Djuliawati telah melaksanakan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Bina Produksi Kehutanan Tanggal 20 Juli 2004 Nomor : SK.194/VI-BPHA/2004.

Baca Juga :  Kunjungi KLHK, Pansus DPRD Kalteng Bahas Konsultasi Raperda RTRWP

Luhing juga menyambut baik dan mengapresiasi komitmen perusahaan perkayuan ini dalam pengelolaan hutan secara lestari dengan memperhatikan aspek sosial. Untuk ke depannya diharapkan ada suatu perencanaan yang baik dan terkoordinasi dalam hal pelaksanaan CSR agar terencana tepat sasaran merata dan berkesinambungan.

“Tentunya pelaksanaan CSR harus terencana, tepat sasaran merata dan berkesinambungan. Termasuk dari segi pengelolaan SDA perlu adanya kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha investasi dan masyarakat demi pemanfaatan SDA yang berkelanjutan sehingga dapat menyejahterakan dan memajukan perekonomian Kalteng,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (27/5), mengadakan kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke salah satu perusahaan pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, menyampaikan, pengelolaan dan pemanfaatan kayu hutan di Bumi Tambun Bungai, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting seperti ekologi lingkungan dan corporate social responcibility (CSR).

Menurut politikus asal Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini, sejumlah aspek tersebut sangat penting untuk diperhatikan. Terutama bagi perusahaan besar swasta (PBS) yang begerak di bidang industri kayu, agar bisa memanfaatkan potensi kayu hutan di Kalteng. Salah satunya seperti PT. Erna Djuliawati yang beroperasi di Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan dan Kecamatan Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, yang berkantor pusat di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca Juga :  Pengajuan PSBB Harus Diperhitungkan Secara Matang

“Komisi II DPRD Kalteng telah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kantor pusat PT. Erna Djuliawati di kota Pontianak, Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Kunker kali ini, lanjutnya, dewan secara Khusus menjalankan fungsi pengawasan dengan melihat kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). “Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam rangka memastikan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dengan mempertimbangkan aspek produksi, ekologi lingkungan dan sosial dalam pengelolaan hutan,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, dalam pelaksanaan sistem silvikultur, PT. Erna Djuliawati telah melaksanakan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Bina Produksi Kehutanan Tanggal 20 Juli 2004 Nomor : SK.194/VI-BPHA/2004.

Baca Juga :  Kunjungi KLHK, Pansus DPRD Kalteng Bahas Konsultasi Raperda RTRWP

Luhing juga menyambut baik dan mengapresiasi komitmen perusahaan perkayuan ini dalam pengelolaan hutan secara lestari dengan memperhatikan aspek sosial. Untuk ke depannya diharapkan ada suatu perencanaan yang baik dan terkoordinasi dalam hal pelaksanaan CSR agar terencana tepat sasaran merata dan berkesinambungan.

“Tentunya pelaksanaan CSR harus terencana, tepat sasaran merata dan berkesinambungan. Termasuk dari segi pengelolaan SDA perlu adanya kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha investasi dan masyarakat demi pemanfaatan SDA yang berkelanjutan sehingga dapat menyejahterakan dan memajukan perekonomian Kalteng,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru