32 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Tujuh Fraksi DPRD Kalteng Setujui Dua Raperda Usulan Pemprov

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng
menyatakan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan
oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng. Persetujuan 2 Raperda tersebut
disampaikan pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-1 Tahun 2021, Senin
(25/1/2021).

Dua raperda yang disetujui dalam rapat
paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Abdul Razak dan dihadiri oleh Wakil
Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya itu adalah Raperda tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perubahan atas Perda No.4 tahun
2003 tantang Tata Cara Tuntutan Ganti Daerah.

Fraksi PDIP dengan juru bicara
Alexius S Liter menyatakan, Fraksi PDIP dapat menerima dua raperda untuk dibahas
lebih lanjut di DPRD Kalteng. Hal senada disampaikan 6 fraksi lainnya, yakni
Golkar dengan juru bicara Hj Siti Nafsiah, Demokrat dengan jubir Muhajirin,
Nasdem dengan jubir Niksen S Bahat, Gerindra dengan jubir Kuwu Senilawati, PKB
dengan jubir Evi Kahayanti, dan Fraksi Gabungan P4H dengan jubir Sengkon.

Baca Juga :  Perempuan Miliki Peran Penting Gerakan Perekonomian

Namun demikian masing-masing
fraksi memberikan catatan agar pasal-pasal dalam Raperda terarbut nantinya
diperjelas dan untuk kepentingan masyarakat, terutama berkaitan dengan
pelayanan administrasi kependudukan. Demikian juga dengan ganti rugi daerah,
agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami berharap agar
pasal-pasal yang masih belum jelas dalam Raperda yang diajukan Pemprov Kalteng,
nanti dapat diperjelas maksud dan tujuannya. Dan yang terpenting, Raperda harus
pro rakyat,” kata Hj Siti Nafsiah membacakan pendapat Fraksi Partai
Golkar, Senin (25/1).

Usai membacakan seluruh pendapat
akhir Fraksi pendukung DPRD Kalteng, Pimpinan Rapat Paripurna Abdu Razak
menutup sidang. Selanjutnya, DPRR Kalteng akan mengagendakan Rapat Paripurna
jawaban Gubernur Kalteng atas pendapat akhir fraksi terhadap 2 raperda tersebut.

Baca Juga :  Serahkan Pembangunan Jalan Pulpis - Gumas ke Pusat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng
menyatakan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan
oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng. Persetujuan 2 Raperda tersebut
disampaikan pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-1 Tahun 2021, Senin
(25/1/2021).

Dua raperda yang disetujui dalam rapat
paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Abdul Razak dan dihadiri oleh Wakil
Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya itu adalah Raperda tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perubahan atas Perda No.4 tahun
2003 tantang Tata Cara Tuntutan Ganti Daerah.

Fraksi PDIP dengan juru bicara
Alexius S Liter menyatakan, Fraksi PDIP dapat menerima dua raperda untuk dibahas
lebih lanjut di DPRD Kalteng. Hal senada disampaikan 6 fraksi lainnya, yakni
Golkar dengan juru bicara Hj Siti Nafsiah, Demokrat dengan jubir Muhajirin,
Nasdem dengan jubir Niksen S Bahat, Gerindra dengan jubir Kuwu Senilawati, PKB
dengan jubir Evi Kahayanti, dan Fraksi Gabungan P4H dengan jubir Sengkon.

Baca Juga :  Perempuan Miliki Peran Penting Gerakan Perekonomian

Namun demikian masing-masing
fraksi memberikan catatan agar pasal-pasal dalam Raperda terarbut nantinya
diperjelas dan untuk kepentingan masyarakat, terutama berkaitan dengan
pelayanan administrasi kependudukan. Demikian juga dengan ganti rugi daerah,
agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami berharap agar
pasal-pasal yang masih belum jelas dalam Raperda yang diajukan Pemprov Kalteng,
nanti dapat diperjelas maksud dan tujuannya. Dan yang terpenting, Raperda harus
pro rakyat,” kata Hj Siti Nafsiah membacakan pendapat Fraksi Partai
Golkar, Senin (25/1).

Usai membacakan seluruh pendapat
akhir Fraksi pendukung DPRD Kalteng, Pimpinan Rapat Paripurna Abdu Razak
menutup sidang. Selanjutnya, DPRR Kalteng akan mengagendakan Rapat Paripurna
jawaban Gubernur Kalteng atas pendapat akhir fraksi terhadap 2 raperda tersebut.

Baca Juga :  Serahkan Pembangunan Jalan Pulpis - Gumas ke Pusat

Terpopuler

Artikel Terbaru