25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tingkatkan Pengawasan Peredaran Makanan

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Anggota
Komisi III DPRD Kalteng, Evi Kahayanti,
mengharapkan Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
bisa meningkatkan pengawasan
terhadap bahan-bahan makanan dan obat-obatan yang beredar selama bulan Ramadan.

“Peningkatan
p
engawasan
ini untuk memastikan obat dan makanan yang beredar tidak dalam kondisi
kadaluwarsa dan siap untuk dikonsumsi,” ucap politikus perempuan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng tersebut, Kamis (22/4).

Evi menilai, selama pandemi Covid-19,
BPOM dan instansi terkait sudah cukup aktif dalam melakukan pengawasan. Bahkan
sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan produk atau bahan-bahan segar yang
berbahaya.

“Meski demikian, kami
harapkan tetap rutin melaksanakan pengawasan. Pastikan masyarakat aman sebelum
membeli produk-produk atau mengkonsumsinya, terlebih saat ini umat Muslim
tengah menjalankan ibadah puasa,” terang legislator yang membidangi kesejahteraan
rakyat (kesra) tersebut.

Baca Juga :  Temuan dan Sudah Ada Bukti, Masih Ada ASN yang Tidak Netral

Dijelaskannya, produk layak
konsumsi paling utama tentunya tidak kedaluwarsa, kemudian kemasan masih utuh
dan tidak rusak, label masih ada, dan yang terpenting terdapat izin edarnya.
Jika ditemukan produk tidak layak biasanya akan dilakukan penyitaan dan
pemusnahan.

“Jika hanya diberi
peringatan dan teguran, kemungkinan besar mereka akan kembali menjualnya. Maka
dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan selain diberikan
teguran, barang-barang tersebut akan 
disita dan dilakukan pemusnahan,” bebernya.

Sekadar untuk diketahui,
lanjut Evi, produk makanan ada dua jenis perizinan yakni perizinan yang
dikeluarkan oleh BPOM dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Izin
produk makanan yang dikeluarkan oleh keduanya pada dasarnya sama. Hal yang
membedakan, sambungnya, perizinan BPOM, ruang produksinya tersendiri dan tidak
boleh tergabung dengan dapur rumah tangga. Sementara perizinan dari Dinas
Kesehatan di izinkan menggunakan dapur rumah tangga dengan tingkat resikonya
rendah, seperti kripik, kue kering. Sedangkan untuk resiko sedang dan besar
masuk kedalam perizinan BPOM.

Baca Juga :  Ruas Jalan Rusak Harus Segera Ditangani

“Kami ingatkan kepada
masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ataupun bahan
yang akan dibeli dan di konsumsi. Jika menemukan produk yang sudah kadaluarsa
segera lapor ke pihak BPOM agar penjual di beri teguran,” tutup wakil rakyat
asal daerah pemilihan (dapil) I Kalteng, meliputi Kabupaten Gumas, Katingan dan
Kota Palangka Raya tersebut.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Anggota
Komisi III DPRD Kalteng, Evi Kahayanti,
mengharapkan Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
bisa meningkatkan pengawasan
terhadap bahan-bahan makanan dan obat-obatan yang beredar selama bulan Ramadan.

“Peningkatan
p
engawasan
ini untuk memastikan obat dan makanan yang beredar tidak dalam kondisi
kadaluwarsa dan siap untuk dikonsumsi,” ucap politikus perempuan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng tersebut, Kamis (22/4).

Evi menilai, selama pandemi Covid-19,
BPOM dan instansi terkait sudah cukup aktif dalam melakukan pengawasan. Bahkan
sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan produk atau bahan-bahan segar yang
berbahaya.

“Meski demikian, kami
harapkan tetap rutin melaksanakan pengawasan. Pastikan masyarakat aman sebelum
membeli produk-produk atau mengkonsumsinya, terlebih saat ini umat Muslim
tengah menjalankan ibadah puasa,” terang legislator yang membidangi kesejahteraan
rakyat (kesra) tersebut.

Baca Juga :  Temuan dan Sudah Ada Bukti, Masih Ada ASN yang Tidak Netral

Dijelaskannya, produk layak
konsumsi paling utama tentunya tidak kedaluwarsa, kemudian kemasan masih utuh
dan tidak rusak, label masih ada, dan yang terpenting terdapat izin edarnya.
Jika ditemukan produk tidak layak biasanya akan dilakukan penyitaan dan
pemusnahan.

“Jika hanya diberi
peringatan dan teguran, kemungkinan besar mereka akan kembali menjualnya. Maka
dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan selain diberikan
teguran, barang-barang tersebut akan 
disita dan dilakukan pemusnahan,” bebernya.

Sekadar untuk diketahui,
lanjut Evi, produk makanan ada dua jenis perizinan yakni perizinan yang
dikeluarkan oleh BPOM dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Izin
produk makanan yang dikeluarkan oleh keduanya pada dasarnya sama. Hal yang
membedakan, sambungnya, perizinan BPOM, ruang produksinya tersendiri dan tidak
boleh tergabung dengan dapur rumah tangga. Sementara perizinan dari Dinas
Kesehatan di izinkan menggunakan dapur rumah tangga dengan tingkat resikonya
rendah, seperti kripik, kue kering. Sedangkan untuk resiko sedang dan besar
masuk kedalam perizinan BPOM.

Baca Juga :  Ruas Jalan Rusak Harus Segera Ditangani

“Kami ingatkan kepada
masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ataupun bahan
yang akan dibeli dan di konsumsi. Jika menemukan produk yang sudah kadaluarsa
segera lapor ke pihak BPOM agar penjual di beri teguran,” tutup wakil rakyat
asal daerah pemilihan (dapil) I Kalteng, meliputi Kabupaten Gumas, Katingan dan
Kota Palangka Raya tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru