PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Maraknya kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak di sejumlah wilayah akhir-akhir ini mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satunya dari anggota Komisi I DPRD Kalteng Hj Rusita Irma.
Legislator yang membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan ini mengecam pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Ia meminta agar para pelaku diberikan hukuman yang berat sebagai efek jera dan perhatian bagi yang lain, agar tidak melakukan hal serupa lagi.
“Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat ditoleransi. Hukuman yang diberikan harus maksimal. Sehingga ke depan tidak ada lagi pelaku lainnya berani melakukan hal demikian. Kami harap ini dapat menjadi perhatian bersama. Untuk mencegah, ada baiknya jika pemerintah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Rusita Irma, Rabu (21/7).
Politikus perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, memberikan jaminan hukuman yang berat kepada para pelakunya.
“Maka dari itu, kasus tindak kekerasan seksual seperti ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Bukan tanpa alasan kami mengecam hingga meminta para pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Mengingat apa yang telah dilakukan para pelaku merusak masa depan hingga meninggalkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban,” tegasnya.
Selebihnya wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini mengingatkan, selain aparat penegak hukum, orang-orang di sekitar harus meningkatkan kepedulian, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan.
“Kami tekankan kepada masyarakat agar pengawasan semakin ditingkatkan. Tidak hanya orangtua saja, orang-orang disekitar juga harus peduli. Selain itu juga regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak harus gencar dikampanyekan kepada masyarakat. Sehingga kehadiran perempuan dan anak benar-benar dapat terjamin dan terlindungi,” ungkap Rusita Irma.