Site icon Prokalteng

Implementasi Perda Pajak Air Permukaan Harus Dimaksimalkan

Yohannes Freddy Ering (IST)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yohannes Freddy Ering mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak air permukaan.

Implementasi Perda tersebut harus ditingkatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan. Freddy mengungkapkan bahwa pajak air permukaan di Kalteng belum optimal tergali.

“Kalteng banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan dan ada yang telah taat dalam membayar pajak. Namun masih ada yang belum. Oleh karena itu, implementasinya perlu ditingkatkan,”ujarnya, belum lama ini.

Freddy menjelaskan, potensi pajak air permukaan ini menjanjikan untuk meningkatkan PAD. Kalteng perlu belajar dari provinsi lain yang telah berhasil mengoptimalkan pungutan pajak air permukaan dari perusahaan besar swasta (PBS).

“Seperti halnya Kalsel, kita pernah berkunjung ke sana. Mereka telah mengimplementasikan Perda dengan baik, dan pungutan pajak air permukaan mereka cukup menguntungkan. Itu adalah contoh yang harus kita ikuti,” tambahnya.

Freddy berharap,  pendapatan daerah dari berbagai sektor dapat dieksplorasi secara maksimal, karena PAD adalah penopang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan.

Freddy menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak air permukaan.

“Hal ini diharapkan akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan serta memastikan bahwa sumber daya alam daerah tersebut dikelola dengan baik demi kepentingan semua pihak,”pungkasnya. (hfz/pri)

Exit mobile version