26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waspada Produk Makanan Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Rusita  Irma minta agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan makanan dan obat-obatan yang beredar di daerah ini.

“Pengawasan ini hanya untuk memastikan obat dan makanan yang beredar tidak dalam kondisi kadaluwarsa,” kata Rusita Irma kepada Kalteng.co (jaringan prokalteng.co), Minggu (15/8).

Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, Rusita Irma menilai, BPOM serta instansi terkait sudah cukup aktif melakukan pengawasan. Bahkan sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan produk atau bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat.

“Meski demikian, kami minta pengawasan tetap rutin dilaksanakan. Pastikan masyarakat aman sebelum membeli produk-produk dan mengonsumsinya,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng tersebut.

Baca Juga :  Tolak Omnibus Law, OKP Cipayung Sampaikan Tuntutan ke DPRD Kalteng

Dijelaskan Rusita Irma, produk layak konsumsi, paling utama yaitu tidak melewati masa edar atau kedaluwarsa, kemasan masih utuh dan tidak rusak, label masih ada, dan yang terpenting terdapat izin edarnya. Jika ditemukan produk tidak layak, biasanya akan dilakukan penyitaan hingga pemusnahan.

“Karena, apabila hanya diberi peringatan dan teguran, kemungkinan besar produk tersebut akan kembali mereka jual. Maka dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan selain diberikan teguran, barang-barang tersebut akan disita dan dilakukan pemusnahan,” tegasnya .

Untuk diketahui, lanjutnya, produk makanan ada dua jenis perizinan. Yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh BPOM dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Izin produk makanan yang dikeluarkan oleh keduanya pada dasarnya sama. Yang membedakan, BPOM ruang produksinya tersendiri, tidak tergabung dengan dapur rumah tangga.

Baca Juga :  Pandemi Belum Berakhir, Dewan Minta Pemprov Berikan Keringan Pajak Ken

Sedangkan untuk perizinan dari Dinas Kesehatan, menggunakan dapur rumah tangga dengan tingkat risiko yang rendah. Seperti keripik, kue kering dan lain sebagainya. Dan untuk risiko sedang dan besar, masuk dalam perizinan BPOM.

“Kami ingatkan kepada masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ataupun bahan yang akan dibeli dan dikonsumsi. Jika menemukan produk yang sudah kedaluwarsa, segera laporkan ke pihak BPOM agar penjual diberi teguran,” harap wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Rusita  Irma minta agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan makanan dan obat-obatan yang beredar di daerah ini.

“Pengawasan ini hanya untuk memastikan obat dan makanan yang beredar tidak dalam kondisi kadaluwarsa,” kata Rusita Irma kepada Kalteng.co (jaringan prokalteng.co), Minggu (15/8).

Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, Rusita Irma menilai, BPOM serta instansi terkait sudah cukup aktif melakukan pengawasan. Bahkan sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan produk atau bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat.

“Meski demikian, kami minta pengawasan tetap rutin dilaksanakan. Pastikan masyarakat aman sebelum membeli produk-produk dan mengonsumsinya,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng tersebut.

Baca Juga :  Tolak Omnibus Law, OKP Cipayung Sampaikan Tuntutan ke DPRD Kalteng

Dijelaskan Rusita Irma, produk layak konsumsi, paling utama yaitu tidak melewati masa edar atau kedaluwarsa, kemasan masih utuh dan tidak rusak, label masih ada, dan yang terpenting terdapat izin edarnya. Jika ditemukan produk tidak layak, biasanya akan dilakukan penyitaan hingga pemusnahan.

“Karena, apabila hanya diberi peringatan dan teguran, kemungkinan besar produk tersebut akan kembali mereka jual. Maka dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan selain diberikan teguran, barang-barang tersebut akan disita dan dilakukan pemusnahan,” tegasnya .

Untuk diketahui, lanjutnya, produk makanan ada dua jenis perizinan. Yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh BPOM dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Izin produk makanan yang dikeluarkan oleh keduanya pada dasarnya sama. Yang membedakan, BPOM ruang produksinya tersendiri, tidak tergabung dengan dapur rumah tangga.

Baca Juga :  Pandemi Belum Berakhir, Dewan Minta Pemprov Berikan Keringan Pajak Ken

Sedangkan untuk perizinan dari Dinas Kesehatan, menggunakan dapur rumah tangga dengan tingkat risiko yang rendah. Seperti keripik, kue kering dan lain sebagainya. Dan untuk risiko sedang dan besar, masuk dalam perizinan BPOM.

“Kami ingatkan kepada masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ataupun bahan yang akan dibeli dan dikonsumsi. Jika menemukan produk yang sudah kedaluwarsa, segera laporkan ke pihak BPOM agar penjual diberi teguran,” harap wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru