PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyelesaian tata batas Kalteng-Kalsel menjadi sorotan anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak. Ia meminta kepada pihak Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim untuk berkomunikasi lebih intens terkait penyelesaian hal tersebut.
Adapun perbatasan Kalteng-Kalsel (Kaltengsel) dimaksud legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini, yaitu di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, yang berbatasan langsung dengan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
“Tanpa adanya koordinasi intens dari pihak Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim, masalah tata batas Kaltengsel akan sulit diselesaikan,” ucap legislator muda yang akrab di sapa Toga tersebut, Senin (14/6).
Politikus Partai NasDem DPRD Kalteng ini menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 Tahun 2018, tentang tata batas wilayah Provinsi Kaltengsel, menetapkan Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
“Kami mendapatkan informasi, tanpa adanya koordinasi dengan Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim menangani langsung permasalahan tersebut, namun hasilnya nihil. Seandainya ada komunikasi intens, antara pemkab dan pemprov hasilnya mungkin tidak demikian,”ungkapnya.
Toga menilai, satu-satunya solusi mengatasi permasalahan tata batas Kaltengsel tersebut yakni di keluarkannya SK Kemendagri Nomor 40 Tahun 2018, dengan mengajukan ‘Judical Review’ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sempat menyarankan, perlu adanya Judical Review untuk menolak Permendagri nomor 40 tahun 2018. Hanya saja sebelum Judical Review diajukan, koordinasi antar Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng tetap harus di lakukan. Pasalnya, masalah tata batas bukan masalah yang bisa dianggap sepele,” tutup wakil rakyat Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut.