25.2 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Sambut Baik UU HKPD, Ini Manfaatnya Bagi Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalangan DPRD Kalteng menyambut baik Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Fajar Hariady.

Fraksi PKB DPRD Kalteng ini mengatakan, Beleid (aturan) yang telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, tentu sangat baik. Salah satu poin penting dalam UU HKPD ini menetapkan pungutan atau retribusi daerah baru di sektor perkebunan Kelapa sawit.

“Dengan itu, nantinya pemerintah daerah (pemda) mempunyai kewenangan untuk memungut retribusi kepada perusahaan kelapa sawit yang ada di daerah, termasuk kita di Kalimantan Tengah,” tegasnya, Senin (13/12).

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bisa Disiplinkan Pengendara

Dia berharap, segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HKPD tersebut, agar segera bisa di implementasikan dan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah. Salah satu tujuan diterapkannya retribusi perkebunan sawit dlm UU HKPD yakni untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah ( PAD ).

“Selama ini penerimaan  pajak dan PNBP sektor perkebunan kepala sawit mutlak di pungut pusat. Sementara pemerintah daerah hampir tidak mendapatkan apa apa, padahal dampak sosial dan permasalahan dari hadirnya investasi di bidang perkebunan kelapa sawit menjadi beban daerah,” pungkasnya






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalangan DPRD Kalteng menyambut baik Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Fajar Hariady.

Fraksi PKB DPRD Kalteng ini mengatakan, Beleid (aturan) yang telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, tentu sangat baik. Salah satu poin penting dalam UU HKPD ini menetapkan pungutan atau retribusi daerah baru di sektor perkebunan Kelapa sawit.

“Dengan itu, nantinya pemerintah daerah (pemda) mempunyai kewenangan untuk memungut retribusi kepada perusahaan kelapa sawit yang ada di daerah, termasuk kita di Kalimantan Tengah,” tegasnya, Senin (13/12).

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bisa Disiplinkan Pengendara

Dia berharap, segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HKPD tersebut, agar segera bisa di implementasikan dan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah. Salah satu tujuan diterapkannya retribusi perkebunan sawit dlm UU HKPD yakni untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah ( PAD ).

“Selama ini penerimaan  pajak dan PNBP sektor perkebunan kepala sawit mutlak di pungut pusat. Sementara pemerintah daerah hampir tidak mendapatkan apa apa, padahal dampak sosial dan permasalahan dari hadirnya investasi di bidang perkebunan kelapa sawit menjadi beban daerah,” pungkasnya






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru