27.9 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

Legislator Ini Usulkan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kecil

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Anggota Komisi I DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat kecil di Provinsi Kalteng.

Hanya saja, kata Toga, sampai dengan saat ini  Kalteng belum memiliki Perda Bantuan Hukum dimaksud, sehingga perlu adanya inisiatif dari pihak eksekutif dan juga lembaga-lembaga hukum terkait menginisiasi Perda tersebut.

โ€œPerda Bantuan Hukum akan sangat bermanfaat nantinya bagi masyarakat kecil di Kalteng. Kehadiran Perda ini bisa menjadi pelindung. Misalnya, para pedagang yang mengalami penggusuran atau tersandung kasus hukum namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara,โ€ ucap legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga :  Kurangi Pengangguran, Maksimalkan APBD Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Selama ini lanjutnya, masyarakat kecil tersandung kasus hukum hanya bisa pasrah menerima keputusan yang diberikan. Besar harapan wakil rakyat asal Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini  Kalteng memiliki Perda Bantuan Hukum tersebut, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan pembelaan hukum yang sama.

โ€œKebanyakan masyarakat kecil hanya bisa pasrah menerima hasil keputusan disaat sedang tersandung kasus hukum. Besar harapan saya Kalteng secepatnya memiliki Perda Bantuan Hukum, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, bagi masyarakat kecil di Provinsi Kalteng,โ€ tutup Politisi muda Partai NasDem ini.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Anggota Komisi I DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat kecil di Provinsi Kalteng.

Hanya saja, kata Toga, sampai dengan saat ini  Kalteng belum memiliki Perda Bantuan Hukum dimaksud, sehingga perlu adanya inisiatif dari pihak eksekutif dan juga lembaga-lembaga hukum terkait menginisiasi Perda tersebut.

โ€œPerda Bantuan Hukum akan sangat bermanfaat nantinya bagi masyarakat kecil di Kalteng. Kehadiran Perda ini bisa menjadi pelindung. Misalnya, para pedagang yang mengalami penggusuran atau tersandung kasus hukum namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara,โ€ ucap legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga :  Kurangi Pengangguran, Maksimalkan APBD Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Selama ini lanjutnya, masyarakat kecil tersandung kasus hukum hanya bisa pasrah menerima keputusan yang diberikan. Besar harapan wakil rakyat asal Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini  Kalteng memiliki Perda Bantuan Hukum tersebut, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan pembelaan hukum yang sama.

โ€œKebanyakan masyarakat kecil hanya bisa pasrah menerima hasil keputusan disaat sedang tersandung kasus hukum. Besar harapan saya Kalteng secepatnya memiliki Perda Bantuan Hukum, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, bagi masyarakat kecil di Provinsi Kalteng,โ€ tutup Politisi muda Partai NasDem ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru