PALANGKA RAYA-Panitia khusus
(pansus) yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Kalteng, sebagai alat kelengkapan
lembaga wakil rakyat yang bersifat temporer dan bertujuan mengimplementasikan
atau melaksanakan fungsinya dalam bidang pengawasan.
Tim pansus
pengawasan anggaran pandemi Covid-19 dan
pengawasan bansos pemerintah yang di ketuai Yohanes Freddy Ering ini menyayangkan dengan adanya
penggiringan opini publik terhadap yang menyebutkan seakan asal-asalan dalam
membentuk tim tersebut.
Anggota Komisi I
DPRD Provinsi Kalteng, Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Irawati turut
prihatin dengan adanya penggiringan opini publik tersebut. Dijelaskannya, pansus
dibentuk tidak asal-asalan, melainkan telah melalui beberapa proses dan
pertimbangan. pelaksanaan kerja pansus tidak hanya bersifat investigatif,
melainkan juga preventif.
“Sekali lagi
saya jelaskan, pansus ini merupakan alat kelengkapan lembaga wakil rakyat yang
sifatnya temporer dan melaksanakan fungsinya dalam bidang pengawasan. Untuk
masalah tempat dan waktu yang tepat dalam membentuk pansus, tidak tertera dalam
UU, sedangkan yang mengatur pembentukkannya ada di PP maupun tata tertib
dewan,†jelas Irawati kepada awak media, Senin (11/5).
Politikus PDI
Perjuangan Kalteng ini menambahkan, makna dari preventif sendiri ialah
mendorong transparasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Selanjutnya,
melakukan pengawasan dan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar
tepat data, lengkap, tepat waktu dan tepat sasaran dan tuntas tanpa menyisakan
permasalahan.
“Jadi sangat
keliru. Jika ada yang mengatakan pansus yang dibentuk ini sebagai penghambat
anggaran atau bersifat prejudice. Pansus tidak terpengaruh apabila ada pihak
tertentu, semisalkan pemerintah daerah yang mengabaikan kerja atau hasil kerja pansus,â€
tegas Irawati.
Ungkap Irawati, keberadaan
pansus pengawasan anggaran pandemi Covid-19 Kalteng dan pengawasan penyaluran
bansos pemerintah DPRD Kalteng, sifatnya urgensi dan strategis. Pasalnya, hasil
realokasi melalui rasionalisasi atau pemangkasan untuk APBD 2020 telah
menghasilkan Rp689 miliar anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Sementara, Gubernur
Kalteng mengumumkan anggaran penanganan Covid-19 Kalteng sebesar Rp500 miliar,
bukan Rp689 miliar yang telah sesuai dengan realokasi dan rasionalisasi,†beber
Irawati.
Selain itu juga
hal yang mendasar, lanjutnya, karena anggaran Rp689 miliar atau Rp500 miliar
yang dianggarkan tersebut tidak terdapat rincian penggunaannya, baik dari
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng maupun tim gugus tugas. Padahal, pimpinan
dan anggota DPRD Kalteng baik dalam rapat maupun surat, sudah berulang kali
meminta kepada pemprov agar dapat memberikan rincian, tapi tidak pernah
terpenuhi.
Irawati
mengatakan, dalam catatan DPRD Kalteng, selain Rp689 miliar hasil rasionalisa
di, anggaran penanganan Covid-19 sudah lebih dulu dimanfaatkan Rp20 miliar dari
belanja tidak terduga (BTT) APBD murni tahun 2020. Bahkan, Pemprov Kalteng
telah mengajukan usulam anggaran mendahului perubahan sebesar Rp30 miliar.
Artinya secara kumulatif anggaran penanganan Kalteng sebesar Rp20 miliar
ditambah Rp30 miliar ditambah Rp689 miliar, menjadi Rp739 miliar.
“Dalam rapat gubernur
Kalteng dengan Kepala BNPB Tony Monardo didampingi Wakil Ketua KPK melalui
aplikasi zoom, gubernur menyampaikan total anggaran penanganan provinsi dan kabupaten/kota
se-Kalteng sebesar Rp810 miliar. Padahal, setelah DPRD Kalteng melakukan
pengecekan, ternyata informasi sebesar Rp810 miliar tersebut jauh dari akurat,â€
terang Irawati.
Hal tersebut
jika dilihat dari segi anggaran yang perlu disoroti dan diawasi secara serius,
disitulah tugas dan fungsi dari tim pansus. Selain masalah anggaran, pansus
juga akan mengawasi dan mengawal pemerintah.
Karena,
pemerintah pusat telah menggelontorkan ratusan triliun rupiah, baik yang
dikelola Kemensos maupun Kementerian beserta instansi-instansi lainnya. Bahkan,
Presiden Joko Widodo berulangkali mengingatkan agar penyaluran bansos harus
benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Presiden Jokowi
juga akan memberi sanski dan hukuman berat jika ada oknum yang dengan sengaja
menyelewengkan penyaluran bansos tersebut. Kami minta pendataan penerima bansos
ini harus obyektif lengkap dan tidak tumpang tindih. pemprov, kabupaten/kota harus
menyiapkan anggaran bansos, bahkan ada perorang dan pejabat publik yang telah
menyalurkan bansos maupun sembako, jadi semua harus diperlukan pengawasan dan
tidak bisa dibiarkan begitu saja,†tutup Irawati.