28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Masyarakat Ganggu Aktivitas Pertambangan, Dewan Beberkan Ancaman Sanksinya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Viral beredarnya rekaman video aksi  masyarakat yang masuk ke wilayah PT Indo Muro Kencana di Kabupaten Murung Raya yang sempat mengundang reaksi petugas keamanan (Selasa 1/11/2022) lalu, mendapat sorotan Anggota DPRD Kalteng, Henry M. Yoseph.

Ya, diketahui dalam rekaman video tersebut, masyarakat pencari batu kandungan emas yang sering disebut ”Brunak” itu, memaksa masuk ke lokasi pertambangan, dan menimbulkan insiden antara petugas keamanan dan masyarakat.

Henry M. Yoseph meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan masuk wilayah tambang PT Indo Muro Kencana tersebut tidak benar.  Menurutnya PT Indo Muro Kencana telah memiliki izin yang menurut aturan negara sudah lengkap serta sah untuk melakukan aktivitas pertambangan, serta dilindungi oleh hukum.

”Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak masuk di wilayah PT Indo Muro Kencana. Apalagi wilayah tersebut, membahayakan terjadi hal yang tidak diinginkan.  Misalnya ada masyarakat yang  tiba-tiba mengalami musibah kecelakaan tepat berada di perusahaan tersebut, maka dampaknya akan merugikan perusahaan tersebut yang harus menanggungnya. Saya juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta melanggar aturan,” ucapnya kepada media di Gedung DPRD Kalteng, Senin (8/11/2022).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Kaji Kinerja Pelayanan dan Capaian Target Pendapatan di Kalsel

Anggota  Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, menambahkan bahwa permasalahan yang terjadi di PT Indo Muro Kencana di Kabupaten Murung Raya itu, sebenarnya akibat adanya kabar bohong yang disebar oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Selain itu, diikuti kekurangtahuan sebagian masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dirinya menuturkan dalam UU Pertambangan secara jelas dan tegas mengatur setiap orang yang merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan dapat dipidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

”Mengantisipasi agar tidak terulang kembali masyarakat mengganggu aktivitas dan masuk ke lahan produksi PT Indo Muro Kencana. Saya menyarankan kepada berbagai pihak bisa menertibkan pengepul gelondongan emas ilegal. Sebab, saya melihat dan menduga ada peran oknum pengepul gelondongan emas dalam mendorong warga masuk ke areal PT Indo Muro Kencana untuk mengambil batu yang ada kandungan emasnya,”katanya.

Wakil rakyat Kalimantan Tengah dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan itu mengatakan, jika PT Indo Muro Kencana berhenti beraktivitas, perekonomian masyarakat desa sekitar perusahaan akan terganggu.

Baca Juga :  Bangun Pelabuhan Bongkar Muat Barang dan Peti Kemas di Kalteng

”Menjual minyak saja, warga yang tinggal di sekitar PT Indo Muro Kencana tidak ada pembeli. Apalagi warung-warung yang menjual makanan. Jadi, keberadaan PT Indo Muro Kencana itu sangat penting bagi perekonomian masyarakat sekitar, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Saya tahu itu, karena saya tiga periode menjadi anggota DPRD Murung Raya. Saya bahkan menjabat Ketua DPRD Murung Raya dua periode, ” imbuhnya.

Diketahui beberapa hari lalu, Henry M. Yoseph berkunjung ke PT Indo Muro Kencana melihat dan menemui masyarakat yang diduga masuk ke areal tersebut. Ada Oknum pengepul gelondongan emas itu, ternyata tidak membayar pajak. Berbeda dengan PT Indo Muro Kencana yang jelas-jelas membayar pajak. Ditambah lagi, pemilik PT Indo Muro Kencana sekarang ini, orang Indonesia asli. Bukan lagi asing yang seperti sebelumnya. Untuk itu, saat ini dia mengajak semua masyarakat untuk bisa lebih bijaksana melihat persoalan yang terjadi.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Viral beredarnya rekaman video aksi  masyarakat yang masuk ke wilayah PT Indo Muro Kencana di Kabupaten Murung Raya yang sempat mengundang reaksi petugas keamanan (Selasa 1/11/2022) lalu, mendapat sorotan Anggota DPRD Kalteng, Henry M. Yoseph.

Ya, diketahui dalam rekaman video tersebut, masyarakat pencari batu kandungan emas yang sering disebut ”Brunak” itu, memaksa masuk ke lokasi pertambangan, dan menimbulkan insiden antara petugas keamanan dan masyarakat.

Henry M. Yoseph meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan masuk wilayah tambang PT Indo Muro Kencana tersebut tidak benar.  Menurutnya PT Indo Muro Kencana telah memiliki izin yang menurut aturan negara sudah lengkap serta sah untuk melakukan aktivitas pertambangan, serta dilindungi oleh hukum.

”Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak masuk di wilayah PT Indo Muro Kencana. Apalagi wilayah tersebut, membahayakan terjadi hal yang tidak diinginkan.  Misalnya ada masyarakat yang  tiba-tiba mengalami musibah kecelakaan tepat berada di perusahaan tersebut, maka dampaknya akan merugikan perusahaan tersebut yang harus menanggungnya. Saya juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta melanggar aturan,” ucapnya kepada media di Gedung DPRD Kalteng, Senin (8/11/2022).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Kaji Kinerja Pelayanan dan Capaian Target Pendapatan di Kalsel

Anggota  Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, menambahkan bahwa permasalahan yang terjadi di PT Indo Muro Kencana di Kabupaten Murung Raya itu, sebenarnya akibat adanya kabar bohong yang disebar oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Selain itu, diikuti kekurangtahuan sebagian masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dirinya menuturkan dalam UU Pertambangan secara jelas dan tegas mengatur setiap orang yang merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan dapat dipidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

”Mengantisipasi agar tidak terulang kembali masyarakat mengganggu aktivitas dan masuk ke lahan produksi PT Indo Muro Kencana. Saya menyarankan kepada berbagai pihak bisa menertibkan pengepul gelondongan emas ilegal. Sebab, saya melihat dan menduga ada peran oknum pengepul gelondongan emas dalam mendorong warga masuk ke areal PT Indo Muro Kencana untuk mengambil batu yang ada kandungan emasnya,”katanya.

Wakil rakyat Kalimantan Tengah dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan itu mengatakan, jika PT Indo Muro Kencana berhenti beraktivitas, perekonomian masyarakat desa sekitar perusahaan akan terganggu.

Baca Juga :  Bangun Pelabuhan Bongkar Muat Barang dan Peti Kemas di Kalteng

”Menjual minyak saja, warga yang tinggal di sekitar PT Indo Muro Kencana tidak ada pembeli. Apalagi warung-warung yang menjual makanan. Jadi, keberadaan PT Indo Muro Kencana itu sangat penting bagi perekonomian masyarakat sekitar, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Saya tahu itu, karena saya tiga periode menjadi anggota DPRD Murung Raya. Saya bahkan menjabat Ketua DPRD Murung Raya dua periode, ” imbuhnya.

Diketahui beberapa hari lalu, Henry M. Yoseph berkunjung ke PT Indo Muro Kencana melihat dan menemui masyarakat yang diduga masuk ke areal tersebut. Ada Oknum pengepul gelondongan emas itu, ternyata tidak membayar pajak. Berbeda dengan PT Indo Muro Kencana yang jelas-jelas membayar pajak. Ditambah lagi, pemilik PT Indo Muro Kencana sekarang ini, orang Indonesia asli. Bukan lagi asing yang seperti sebelumnya. Untuk itu, saat ini dia mengajak semua masyarakat untuk bisa lebih bijaksana melihat persoalan yang terjadi.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru